Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Skandal Tol CMNP Rp1,59 T, CBA Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan ke Kejagung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Dugaan kejanggalan dalam pembiayaan dan perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali menjadi sorotan.

Center for Budget Analysis (CBA) berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta aparat penegak hukum mengusut berbagai komponen proyek yang dinilai perlu diperiksa secara serius.

Sorotan utama tertuju pada kenaikan biaya konstruksi yang mencapai Rp1,59 triliun dibandingkan nilai hasil evaluasi, perpanjangan masa konsesi hingga 31 Maret 2060, serta perhitungan biaya pengadaan tanah yang mencapai sekitar Rp2,328 triliun.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan dasar kenaikan biaya proyek dan mendesak Kejagung tidak mengabaikan persoalan yang menurutnya layak ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan audit.

“PT CMNP menjual saham. Kejaksaan Agung bisa masuk ke pembiayaan PT CMNP. Total anggarannya Rp15 triliun. Hasil audit BPKP sudah matang. Kenapa Kejaksaan Agung diam?” kata Uchok dalam diskusi publik, Senin (12/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi tantangan bagi Kejagung untuk menjelaskan apakah berbagai persoalan pembiayaan dan perubahan konsesi itu telah diperiksa secara memadai. Namun, dugaan penyimpangan maupun angka anggaran yang disebut CBA tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.

Salah satu persoalan yang disoroti CBA adalah pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono MSc, khususnya ruas Ancol Timur–Pluit Elevated.

Berdasarkan angka yang dipaparkan CBA, biaya konstruksi hasil evaluasi pada 3 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp6.835.486.840.988. Sementara itu, usulan biaya konstruksi dari PT CMNP mencapai Rp7.040.910.007.463.

Namun, nilai biaya konstruksi yang kemudian disebutkan mencapai Rp8.432.145.284.000.

Jika dibandingkan dengan nilai hasil evaluasi, terdapat selisih sebesar Rp1.596.658.443.012 atau sekitar Rp1,59 triliun.

Selisih sebesar itu bukan angka yang bisa dibiarkan tanpa penjelasan. Dasar perhitungan, perubahan lingkup pekerjaan, komponen biaya, serta proses evaluasi perlu dibuka dan diperiksa agar publik mengetahui alasan kenaikan tersebut.

“Kenaikan biaya konstruksi sebesar Rp1.596.658.443.012 untuk apa?” tanya Uchok.

CBA turut mempertanyakan peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam mengevaluasi perubahan biaya konstruksi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kenaikan memiliki dasar teknis, administratif, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perubahan masa konsesi jalan tol.

Dalam dokumen yang disoroti CBA, terdapat berita acara penambahan lingkup konstruksi untuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit Elevated. CBA juga merujuk pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 23 Juni 2020.

Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, masa konsesi disebut bertambah 35 tahun sehingga berakhir pada 31 Maret 2060. Sebelumnya, masa konsesi berlangsung sejak 1 Januari 1994 hingga 31 Maret 2025, atau selama 31 tahun tiga bulan.

Perubahan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan dasar pemberian tambahan masa konsesi, kewajiban investasi yang harus dipenuhi perusahaan, serta perhitungan manfaat dan risiko bagi negara maupun pengguna jalan tol.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh perubahan tersebut telah melalui evaluasi dan prosedur yang berlaku, serta apakah perhitungan ekonominya dapat dipertanggungjawabkan.

CBA juga menyoroti sumber pendanaan pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit Elevated.

Berdasarkan data yang dipaparkan, PT CMNP memperoleh pendanaan sebesar Rp1.394.020.298.440 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

Selain itu, perusahaan disebut menerbitkan Waran Seri I dengan nilai maksimal yang dicantumkan sebesar Rp1.241.945.356.400. Pendanaan proyek juga disebut akan menggunakan kas internal yang bersumber dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT).

CBA mempertanyakan kelengkapan dokumentasi sumber pendanaan, realisasi pencairan, serta penggunaan dana tersebut. Penelusuran melalui perjanjian pembiayaan, laporan keuangan, dan catatan penggunaan dana diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana bisnis dan ketentuan konsesi.

Kejagung juga perlu menguji apakah terdapat persoalan hukum dalam proses pembiayaan tersebut. Pemeriksaan harus bertumpu pada bukti, bukan sekadar asumsi mengenai besarnya dana yang terlibat.

Di lain sisi, komponen pengadaan tanah turut menjadi perhatian CBA. Dalam bahan yang disampaikan, lembaga tersebut merujuk pada kertas kerja rekapitulasi biaya investasi tanah yang diberikan PT CMNP kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut uraian CBA, rekapitulasi itu tidak merinci kebutuhan tanah untuk setiap bidang, melainkan menggunakan estimasi luas lahan dan harga rata-rata.

Total estimasi biaya pengadaan tanah disebut mencapai Rp2.328.455 juta atau sekitar Rp2,328 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas estimasi biaya pada enam kelurahan di tiga kecamatan sebesar Rp2.016.777.190.750, tambahan Rp100 miliar yang dalam uraian CBA disebut tidak disertai rincian keterangan, serta Rp211.677.719.075 sebagai batasan capping 10 persen.

CBA mempersoalkan transparansi perhitungan tersebut. Rincian bidang tanah, luas lahan, harga yang digunakan, dan dasar penetapan nilai perlu diuji agar perhitungan biaya investasi dapat diverifikasi.

Meski demikian, persoalan rincian dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pendukung, proses pengadaan tanah, dan hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

CBA juga menyoroti angka sekitar Rp15 triliun yang disebut dalam diskusi terkait proyek tersebut. Nilai itu perlu dijelaskan secara terperinci mengenai komponen, periode, dan dasar penghitungannya agar tidak serta-merta diperlakukan sebagai nilai kerugian negara.

Rencana pelaporan CBA diharapkan mendorong Kejagung memeriksa seluruh dokumen yang relevan, mulai dari perubahan biaya konstruksi, penambahan lingkup pekerjaan, perpanjangan konsesi, sumber pendanaan, hingga perhitungan biaya pengadaan tanah.

Klarifikasi juga diperlukan dari BPJT, BPKP, BPK, dan PT CMNP mengenai dasar perhitungan serta proses evaluasi yang menjadi sorotan.

Ujung persoalannya bukan sekadar besarnya nilai proyek, melainkan apakah setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan penjelasan yang terbuka juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.

Rencana laporan CBA kini menempatkan persoalan konsesi tol CMNP sebagai isu yang perlu diuji secara serius. Publik menunggu penjelasan berbasis dokumen mengenai lonjakan biaya konstruksi, perpanjangan masa konsesi hingga 2060, dan perhitungan investasi tanah bernilai triliunan rupiah. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *