Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

RUU Pemilu Usulkan Dapil Nasional, 58 Kursi DPR Bisa Dialokasikan Lewat Skema Baru

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan anggota DPR RI melalui pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional. Usulan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, tersebut mencakup skema pemilu campuran yang memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan calon legislatif yang mewakili mereka di parlemen.

Doli menjelaskan, konsep yang diusulkan Fraksi Partai Golkar itu dirancang dengan menyesuaikan karakteristik sistem pemilu Indonesia. Dalam skema tersebut, dapil nasional akan melengkapi dapil konvensional yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR RI.

“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Doli, dapil nasional dapat menjadi mekanisme bagi partai politik untuk menempatkan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi. Dengan begitu, penentuan wakil partai di DPR tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan melalui dapil konvensional.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Usulan 58 Kursi Melalui Dapil Nasional

Doli memaparkan, penerapan skema tersebut akan menambah jumlah dapil DPR RI dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Dapil ke-85 akan berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota legislatif yang diusulkan.

“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya pembahasan mengenai alokasi kursi untuk dapil nasional sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah kursi DPR. Jika menggunakan skema 10 persen dari total 580 kursi DPR periode 2024–2029, alokasinya mencapai 58 kursi.

“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” ujar Doli.

Terkait pengisian kursi, ia menjelaskan bahwa partai politik dapat mengusulkan calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional untuk ditempatkan melalui mekanisme dapil nasional.

“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.

Mekanisme Pemilu Masih Dibahas

Doli menegaskan, gagasan dapil nasional masih dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Sejumlah partai politik juga mengajukan alternatif mekanisme, meskipun memiliki pendekatan berbeda dalam menentukan alokasi kursi.

Ia mencontohkan usulan national pool dari Partai Demokrat yang berkaitan dengan mekanisme penghitungan suara. Menurut Doli, gagasan dapil nasional yang diusulkannya perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai sistem pemilu, bukan semata-mata penghitungan sisa suara.

“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” ujarnya.

Stembus accord merupakan mekanisme penggabungan sisa suara antarpartai berdasarkan kesepakatan tertentu. Sementara itu, parliamentary threshold adalah ambang batas suara yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan pendekatan tersebut membuat desain dapil nasional, penghitungan suara, dan alokasi kursi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu.

Panja RUU Pemilu Mulai Bekerja

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua. Pembentukan tersebut dilakukan dalam rapat internal yang dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembentukan Panja berpedoman pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah tersebut bertujuan memperdalam pembahasan substansi RUU Pemilu secara terarah dan menyeluruh.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco dalam rapat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan mencakup berbagai alternatif sistem pemilihan, termasuk usulan dapil nasional, besaran alokasi kursi, serta mekanisme penentuan calon anggota DPR terpilih. Seluruh usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum menjadi ketentuan dalam undang-undang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *