Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Terima Surat Masyarakat Sipil, Fraksi PKB Kaji Usulan Hak Angket Gibran

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Sejumlah perwakilan masyarakat sipil menyerahkan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diserahkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Masyarakat sipil meminta Fraksi PKB menginisiasi penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri persoalan yang mereka soroti, termasuk polemik ijazah Gibran dan proses pencalonannya

Perwakilan masyarakat sipil, Ray Rangkuti, mengatakan surat itu berisi permintaan agar PKB membawa aspirasi tersebut ke pembahasan di DPR.

“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi langkah untuk mengajukan hak angket,” ujar Ray.

Ray Rangkuti Soroti Polemik Ijazah Gibran

Ray menyatakan, usulan hak angket bertujuan memperjelas persoalan yang menurutnya masih menjadi perdebatan publik terkait putusan MK dan status ijazah Gibran.

Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Ray juga menyoroti pernyataan pihak-pihak yang menyebut Gibran memiliki ijazah, tetapi dokumennya belum ditemukan.

Menurut Ray, DPR dapat memfasilitasi klarifikasi agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan perdebatan.

Selain persoalan ijazah, masyarakat sipil juga meminta dugaan adanya ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran ikut ditelusuri melalui mekanisme hak angket.

PKB Terima Surat, Usulan Akan Dikaji

Fraksi PKB DPR RI menerima aspirasi tersebut melalui anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dan Indrajaya.

Khozin mengatakan, pihaknya akan mempelajari surat beserta berbagai usulan yang disampaikan masyarakat sipil sebelum menentukan tindak lanjut.

“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” kata Khozin.

Ia menegaskan, aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut. Namun, Fraksi PKB belum menyatakan keputusan untuk menginisiasi pembentukan Pansus Hak Angket.

Masyarakat Sipil Ingatkan Seleksi Anggota KPU

Dalam pertemuan tersebut, Ray juga mengingatkan Fraksi PKB agar memperhatikan integritas calon anggota KPU RI dalam proses pemilihan di DPR.

Ia menilai pengalaman Pemilu dan Pilpres 2024 menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Menurut Ray, integritas penyelenggara pemilu perlu menjadi pertimbangan utama agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Audiensi Lanjutan Menunggu Jadwal

Khozin menambahkan, Fraksi PKB meminta agar pertemuan lanjutan dijadwalkan kembali untuk mendalami aspirasi masyarakat sipil.

Penjadwalan tersebut diperlukan karena DPR sedang memasuki masa reses dan banyak anggota dewan telah kembali ke daerah pemilihan masing-masing.

Dengan diterimanya surat tersebut, usulan pembentukan Pansus Hak Angket kini menunggu proses pembahasan dan pendalaman lebih lanjut di Fraksi PKB. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *