Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diduga Garap 32 Ribu Hektare Hutan Ilegal, PT PSMI Tak Selamat Meski Setor Rp1 T

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penyerahan uang titipan lebih dari Rp1 triliun dan penyitaan 11 unit mobil tak lantas penyidikan dugaan korupsi perkebunan tebu yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, harus dihentikan.

Perusahaan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan pabrik gula yang berkasus ini, terafiliasi dengan jaringan grup usaha gula, terkait taipan Gunawan Yusuf. Pendiri sekaligus pemilik Sugar Group Companies. Dia berjuluk ‘raja’ gula yang kondang dengan merek Gulaku.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan penyalahgunaan pengelolaan kawasan hutan yang berkaitan dengan areal PT Inhutani V. Terbaru, penyidik memeriksa 4 saksi dari unsur Kementerian Kehutanan (Kemenhut), eks pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan, dan PT PSMI pada Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan ini menunjukkan penyidikan masih berlanjut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, meskipun perusahaan telah menyerahkan uang titipan yang disebut sebagai pengganti kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006 – 2015, serta V dari PT PSMI.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

PT PSMI Serahkan Dana Titipan Rp1 Triliun

Dalam penanganan perkara ini, PT PSMI telah menyerahkan uang titipan sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.

Penyidik juga telah menyita 11 unit kendaraan roda empat serta menyegel aset berupa lahan dan pabrik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, penyerahan uang titipan tidak otomatis menghentikan penyidikan. Penyidik masih harus mendalami rangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan potensi kerugian negara.

Besaran uang yang telah diserahkan juga perlu dibedakan dari penetapan akhir kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana. Hal-hal tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Begini Konstruksi Kasusnya

Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V.

Perusahaan tersebut diduga membuka dan mengelola lahan sekitar 32.375 hektare sejak 2007. Lahan yang dipersoalkan disebut berada di luar areal yang tercakup dalam izin sah dari PT Inhutani V, seluas 55.157 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kemitraan antara PT Inhutani V dan PT PSMI yang dibuat pada 2013.

MoU tersebut disebut berlaku surut sejak 2007 setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberlakuan surut itu menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang diselidiki Kejagung.

Penyidik perlu menelusuri bagaimana pengelolaan lahan berlangsung sebelum MoU dibuat, dasar hukum pemanfaatannya, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses kerja sama tersebut.

Penanganan perkara ini sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih tim penyidik Jampidsus Kejagung.

Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari berbagai unsur, antara lain Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perum Perhutani, serta mantan pejabat daerah.

Pemeriksaan lintas instansi tersebut berkaitan dengan upaya penyidik menelusuri proses pengelolaan kawasan hutan dan pelaksanaan kerja sama yang menjadi objek perkara.

Dengan pemeriksaan terbaru terhadap empat saksi, Kejagung masih berupaya memperkuat pembuktian dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung.

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *