Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kebakaran Industri Berulang di Tangerang, Pengamat Desak APH Usut Bobroknya Pengawasan DLH

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan gudang penyimpanan peralon/pipa PVC milik PT Mitra Bangun Abadi serta berdampak pada pemukiman warga di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026) sore, kembali menyingkap tabir lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan industri di wilayah tersebut.

Insiden yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah liar di dekat area industri tersebut memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan cermin dari pembiaran sistemis dan tumpulnya pengawasan Pemkab Tangerang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sarana pergudangan maupun industri.

Marak Kebakaran Industri dalam 2 Bulan Terakhir

Berdasarkan catatan rekapitulasi penanganan bencana, dalam rentang dua bulan terakhir wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya terus menerus dihantam insiden kebakaran skala besar yang melibatkan fasilitas logistik, pabrik, hingga area pengelolaan limbah.

Agustus 2026 – Kebakaran Kompleks Pergudangan Kosambi: Tiga unit bangunan gudang di kawasan pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, hangus terbakar yang diduga dipicu oleh korsleting listrik serta masalah pengelolaan operasional kawasan.

September 2026 – Kebakaran Gudang Industri & Tekstil: Kebakaran hebat melanda fasilitas gudang pabrik dan material tekstil/benang di wilayah Tangerang yang membutuhkan waktu pemadaman hingga lebih dari 6 jam.

Oktober 2026 – Kebakaran Gudang Pipa PT Mitra Bangun Abadi, Legok: Api merembet dari pembakaran sampah hingga membakar ribuan pipa paralon serta menjalar ke dapur rumah-rumah warga. Penanganan melibatkan 88 personel gabungan dan 18 unit armada damkar yang sempat terkendala minimnya pasokan air dan pekatnya asap beracun bahan kimia PVC.

Berulangnya insiden kebakaran industri ini menegaskan adanya pola pembiaran atas standar keselamatan kerja (K3) dan pengelolaan risiko lingkungan di kawasan pabrik dan pergudangan Kabupaten Tangerang.

LPKLN Desak APH Usut Dugaan “Kongkalikong” Perizinan dan Amdal

Menanggapi rentetan insiden tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKLN), Kapriani, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak sekadar berhenti pada alasan klasik “pembakaran sampah” atau “korsleting listrik”.

Kapriani menegaskan bahwa keberadaan operasional pabrik atau gudang berskala industri wajib mengantongi dokumen lingkungan yang sah dan diawasi secara ketat.

“Setiap fasilitas pabrik dan pergudangan wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL yang jelas. Pertanyaannya sekarang, apakah dokumen Amdal PT Mitra Bangun Abadi ini benar-benar ada dan dijalankan? Bagaimana pengawasan berkala dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang? Jangan sampai pengawasan lingkungan ini hanya sebatas laporan di atas kertas atau formalitas di warung kopi akibat adanya dugaan ‘kongkalikong’ antara oknum pengusaha dan oknum penguasa,” tegas Kapriani kepada Harian Merdeka, Rabu (14/10/2026).

Lebih lanjut, Kapriani mendesak kepolisian dan penegak hukum turun tangan menyelidiki unsur kelalaian hingga potensi kesengajaan dalam peristiwa yang membahayakan nyawa dan ruang hidup warga sekitar.

“Harus diusut secara tuntas oleh pihak APH! Jika ditemukan unsur kelalaian fatal atau kesengajaan, ini masuk ranah pidana berat, apalagi sudah merusak pemukiman warga dan mengancam keselamatan jiwa. Kami menduga kuat banyak perizinan industri di Kabupaten Tangerang diterbitkan secara asal-asalan tanpa verifikasi lapangan yang benar oleh Pemda. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

BPBD Terkendala Akses Air dan Asap Pekat

Sebelumnya, Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengonfirmasi bahwa kebakaran gudang paralon di Legok berawal dari pembakaran sampah liar di area bengkel dekat lokasi yang merembet ke area gudang hingga membakar peralon dan bagian dapur milik tiga rumah warga.

Sementara itu, Komandan Regu Damkar BPBD Kabupaten Tangerang, Amirudin, mengakui proses pemadaman di lapangan menemui kendala berat akibat terbatasnya sumber air serta kepulan asap pekat dari material pipa yang terbakar, yang sempat menyebabkan sejumlah personel damkar mengalami paparan asap dan membutuhkan penanganan medis darurat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status kelayakan izin lingkungan serta proses penyelidikan hukum atas terbakarnya gudang pipa tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *