Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

LSM Desak Transparansi, Lahan PSU 71.499 Meter Kota Tangerang Dipersoalkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Ketua LSM KITA -PD Provinsi Banten Dedi Haryanto mendesak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Tangerang agar transparansi atas Penyerahan Aset lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) tahap ke sembilan (9) dari pengembang PT Modernland Realty Tbk.

“Dugaan terjadi Rekayasa penyerahan PSU, bisa ditelusuri Via aplikasi Sentuh Tanahku ATR/BPN kecurigaan dan “Sumir” terlihat di Nomor NIB hanya 13 digit, seharusnya 14 digit, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No : 1 Tahun 2021 dan Nomor. 3 Tahun 2023, “ungkap Dedi Kepada HARIAN MERDEKA pada Kamis 15 Oktober 2026.

Dugaan Rekayasa terkait atas penyerahan PSU oleh pengembang (developer) PT Modernland Realty Tbk kepada Pemkota Tangerang.Dengan Luas tanah diserahkan: 71.499 m². yang tersebar di lingkungan beberapa kelurahan yakni Cipete, Tanah Tinggi, Poris Plawad.

“Dugaan “Persekongkolan” terindikasi ada oknum ATR/BPN Kota Tangerang telah menerbitkan HGB 03000/Poris Plawad dengan NIB 10.25.02-07.000144 tiba-tiba diubah menjadi HGB 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 28.05.03.10.06656. dan Perubahan berdasarkan Surat Ukur dan Gambar Situasi diterbitkan 25 April 2022,
“Ucap Dedi.

Selain itu terindikasi Lokasi HGB 02830/Poris Plawad Indah diduga di luar batas tembok Perumahan Modernland Realty dan tidak sesuai site plan/master plan kawasan Taman Modern Golf.

“Pertanyaan belum dijawab oleh Pemda Kota Tangerang atau pihak BPKD untuk menjelaskan di mana Lokasi HGB Nomor 02830 yang faktual untuk itu Sekretaris Daerah Kota Tangerang harus menjawab pertanyaan publik terkait BAST PSU 71.499 m² “Apakah, berkaitan pembayaran uang ganti rugi proyek Jalan Tol Jasamarga Kunciran–Cengkareng (JKC) karena itu BPKAD harus transparansi,”tegasnya.

Menurut Dedi, BPKAD Kota Tangerang tidak harus labil dalam keterangan publik menyatakan aset Pemkot yang terkena Tol JKC hanya di lokasi Puskesmas Kelurahan Benda, Puskesmas Pembantu Kel, Cipete.

“Walau masih butuh klarifikasi, Jika benar adanya pernyataan pihak BPKAD tersebut, dapat disebut aset Pemkot yang terkena Tol JKC, Tidak terdapat di sekitar kawasan Perumahan Taman Modernland Golf terkait Konsinyasi mengacu No : n/Pdt.P Cons/2019/PN.Tng. 30 Anqgustus 2019.

Walau demikian adanya Dedi berharap Wali Kota dan Wawali serta DPRD Kota Tangerang untuk transparansi dalam hal, lahan PSU tersebut agar ada kepastian hukum, tertip administrasi, penyelamatan aset Negara.

“Kepala BPKAD Pemkot Tangerang harus bertanggungjawablah hal penyelamatan aset negara dari potensi penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak untuk itu kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan atas lahan PSU tersebut,”pungkasnya. (Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *