Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sofyano Zakaria : Penyeleweng BBM Subsidi Harus Dihukum Maksimal Jangan Cuma Ramai Saat SPBU Kosong 

Bagikan: Facebook X WhatsApp

 Jakarta | Harian Merdeka

Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.

Penindakan tidak boleh berhenti pada imbauan, peringatan, atau pernyataan yang ramai disampaikan ketika terjadi antrean panjang dan kekosongan BBM di sejumlah SPBU.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa penyelewengan BBM bersubsidi benar-benar diberantas. Jangan sampai persoalan penyelewengan hanya menjadi isu yang kembali diangkat setiap kali masyarakat menghadapi antrean panjang atau kesulitan mendapatkan BBM di SPBU,” tegas Sofyano.

Menurutnya, penyelewengan BBM bersubsidi memang bukan satu-satunya penyebab gangguan pasokan dan kekosongan BBM di SPBU.

Gangguan logistik, pengapalan, keterlambatan distribusi, serta persoalan operasional juga perlu diperiksa secara objektif. Namun, kemungkinan adanya penyelewengan tidak boleh diabaikan dan harus ditangani secara serius.

Sofyano menilai, salah satu persoalan yang membuat BBM bersubsidi rentan diselewengkan adalah disparitas harga yang menciptakan keuntungan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil jalan ilegal.

Apabila keuntungan yang diperoleh dari penyelewengan jauh lebih menarik dibandingkan risiko hukuman yang dihadapi, tindakan tersebut berpotensi terus berulang.

“Kalau pelaku hanya menghadapi risiko tertangkap, tetapi kemudian mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkannya, efek jera akan sulit tercipta. Karena itu, saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan pada seluruh mata rantai penyelewengan, mulai dari pihak yang membeli secara tidak sah, mengumpulkan, mengangkut, menimbun, hingga memperdagangkan kembali BBM dan elpiji subsidi di luar ketentuan. Penindakan juga harus menyasar pihak lain yang terbukti terlibat, sesuai peran dan tanggung jawab hukumnya.

Sofyano meminta aparat menghadirkan efek kejut atau shock therapy melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur. Hukuman penjara dan denda yang berat perlu diterapkan apabila sesuai dengan ketentuan hukum dan terbukti melalui proses peradilan.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Ancaman hukuman yang berat itu tidak akan berarti apabila tidak disertai penindakan nyata. Publik perlu mengetahui bahwa perkara ditangani, pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman, dan sanksi benar-benar dilaksanakan. Tentu semuanya harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta berkoordinasi dengan APH.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, laporan harus ditindaklanjuti hingga menghasilkan penanganan yang jelas, bukan sekadar menjadi dokumentasi internal.

Menurut Sofyano, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dan hasil penindakan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, penting agar masyarakat dapat menilai keseriusan pemerintah dalam melindungi subsidi energi.

“Jangan hanya masyarakat yang terus-menerus diminta tertib dan tidak melakukan penimbunan. Negara juga harus menunjukkan ketegasan terhadap pihak yang menyalahgunakan subsidi. BBM subsidi merupakan instrumen untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan kesempatan untuk meraup keuntungan melalui praktik ilegal,” tegas Sofyano.

Baginya, keberhasilan pemberantasan penyelewengan tidak cukup diukur dari banyaknya imbauan yang disampaikan, tetapi dari pengawasan yang efektif, perkara yang dituntaskan, dan penegakan hukum yang nyata serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tutup Sofyano. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *