Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Implementasi KUHP Baru, Kapolri dan 4 Pimpinan Penegak Hukum Sepakati SKB

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Sebanyak lima pimpinan kementerian/lembaga di sektor hukum menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan ini ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Lima pimpinan negara yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Menkum Supratman mengatakan SKB ini bentuk pelaksanaan dari sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu yang akan dilakukan melalui Mahkumjakpolimipas (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).

“Ini empat atau lima kementerian dan Mahkamah Agung menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu kita,” ujar dia.

Dalam Forum Pembangunan Hukum Nasional tahun 2026 ini juga membahas terkait dengan penyederhanaan regulasi baik di pusat maupun di daerah.

Yusril: Peradilan pidana harus terpadu Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia memang harus terpadu.

Selain itu, semua aparat penegak hukum juga harus sinkron satu dengan yang lain dan punya pemahaman yang sama.

“Kalau pemahamannya beda-beda, pasti tidak akan ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dan masyarakat kita sangat mendambakan keadilan dan kepastian hukum itu. Ini dibentuk semacam forum,” ujar dia. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *