Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Empat Kali Ditegur ESDM, Mengapa Tambang Ilegal Gunung Pinang Kebal Hukum?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Kabupaten Serang | Harian Merdeka

Penutupan berulang kali tak membuat aktivitas tambang galian C di Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, berhenti. Meski telah empat kali ditindak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten dan sempat diproses Polda Banten, aktivitas tambang yang diduga tidak berizin itu kembali beroperasi seakan tidak ada hukum di NKRI.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi, menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, pihak DESDM telah berulang kali melakukan penutupan, bahkan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pihak kita dari DESDM Banten sudah menindak empat kali tindakan sejak akhir 2025 hingga awal 2026 dengan menutup lokasi di Gunung Pinang. Kami juga sudah melaporkan tambang itu kepada APH dan Polda Banten pernah melakukan penindakan hingga proses hukum,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Senin (12/10/2026).

Dedi menyatakan, jika aktivitas tambang kembali berjalan, penindakan selanjutnya diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Perlu diketahui, dengan kembali beroperasinya tambang di Gunung Pinang setelah berulang kali ditutup memunculkan pertanyaan publik begitu serius mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika benar tidak berizin, mengapa aktivitas tersebut terus berulang meski sudah ditindak?

Apalagi berdasarkan keterangan warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa mereka bikin geleng kepala dan mengherankan, pada saat dilakukan sidak oleh APH di lokasi tambang galian C di Gunung Pinang kosong tak ada aktivitas penambangan. Padahal disaat tidak ada sidak dari pihak APH di lokasi tambang tersebut beroperasi normal seperti layaknya berstatus legal.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait kini dituntut memastikan penanganan yang tegas dan tuntas, bukan sekadar penutupan sementara yang berujung pada aktivitas serupa kembali berjalan. (Egi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *