Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Surat untuk Jenderal Baru: Usut 1.763 Hektare Lahan Pasangkayu!

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Sulawesi Barat | Harian Merdeka

Oleh Hasri, S.H., M.H.

Advokat, Direktur Utama LBH & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia

Pada 17 September 2026, di Desa Ungasan, Badung, Bali, penyidik Korpsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memasang garis penyitaan atas tanah seluas 23 hektare. Nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun, dengan perhitungan sementara bersama BPK untuk periode 2014–2024 sekitar Rp2,2 triliun. Lahan itu dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama sejak 2014 melalui proses ruislag yang tak pernah tuntas.

Dua puluh tiga hektare. Dua belas tahun. Negara bergerak.

Yang memimpin korps itu ketika penyitaan dilakukan adalah Irjen Pol Totok Suharyanto. Pada 2 Oktober 2026, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, beliau ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Barat.

Beliau datang ke provinsi tempat 1.763 hektare berada di luar HGU selama lebih dari tiga dekade, dan tak satu pun pernah naik ke penyidikan.

Tulisan ini ditujukan kepada beliau.

DELAPAN JENDERAL, SATU TANAH YANG SAMA

Polda Sulawesi Barat lahir pada 27 Mei 2016. Dalam sepuluh tahun, kursi Kapolda telah diduduki delapan perwira tinggi: Lukman Wahyu Heriyanto, Nandang, Baharuddin Djafar, Eko Budi Sampurno, Verdianto Iskandar Bitticaca, Adang Ginanjar, Adi Deriyan Jayamarta, dan kini Totok Suharyanto.

Tujuh kali berganti. Dan satu hal tak pernah berubah: tidak ada satu pun periode yang menghasilkan peningkatan status penyidikan atas dugaan penguasaan tanah di luar HGU oleh tiga perusahaan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk. di Pasangkayu, yaitu PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

Saya tidak menuduh tujuh jenderal sebelumnya. Saya menunjukkan sesuatu yang lebih meresahkan daripada tuduhan: perkara sebesar ini, setua ini, dan sepadat dokumen ini ternyata sanggup bertahan melewati delapan kepemimpinan tanpa tergores sedikit pun. Itu bukan kebetulan. Itu pola. Dan pola selalu punya sebab.

TANAH DULU, HUKUM BELAKANGAN

Seluruh persoalan Pasangkayu bisa diringkas dalam satu kalimat: tanah dikuasai dan ditanami lebih dahulu, dasar hukumnya menyusul belakangan, dan sebagian tidak pernah menyusul sama sekali.

Permohonan pelepasan kawasan bergulir sekitar 1987. Lahan dibuka sekitar 1990. Sawit ditanam sekitar 1991. Tata batas baru dikerjakan bertahap pada 1992 sampai 1994. Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan baru terbit serentak pada 19 Maret 1996, yaitu SK No. 96/Kpts-II/1996 untuk PT Mamuang, SK No. 98/Kpts-II/1996 untuk PT Pasangkayu, dan SK No. 99/Kpts-II/1996 untuk PT Letawa. HGU utamanya menyusul setahun kemudian pada 1997.

Urutannya terbalik dari yang diperintahkan hukum. Dan hak yang lahir belakangan tidak pernah bisa ditarik mundur untuk menghalalkan penguasaan yang sudah berlangsung sebelumnya.

Lalu datang dokumen yang seharusnya mengubah segalanya.

Pada 24 Oktober 1997, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 menyatakan hitam di atas putih bahwa sekitar 325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe berada di luar HGU dan masuk areal PT Grahalestari Pakarmandiri. Surat itu diketahui Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Bupati Mamuju.

Negara sudah tahu. Sejak 1997. Dengan stempel, dengan tanda tangan, dengan tembusan.

Lalu negara diam selama dua puluh sembilan tahun.

DIKTUM KESEMBILAN YANG DILEWATI BEGITU SAJA

SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/1996 memuat Diktum KESEMBILAN: bila HGU tidak diselesaikan dalam waktu satu tahun, pelepasan kawasan hutan batal dengan sendirinya dan kawasan kembali ke penguasaan Departemen Kehutanan.

Faktanya, PT Letawa baru mengajukan permohonan HGU atas 267,8 hektare pada 21 April 2009, tiga belas tahun setelah SK itu terbit. Pada 2010, Panitia Pemeriksaan Tanah B mencatat tanah yang dimohon sudah dikuasai dan digunakan sebagai perkebunan, sementara Izin Usaha Perkebunan atas sekitar 271,3 hektare disebut baru terbit pada 1 Oktober 2010. Kebunnya sudah panen, izinnya baru lahir.

Dan pada 1 Agustus 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013, memberikan HGU atas 267,8 hektare, dengan tetap memakai SK Pelepasan 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

Pertanyaan yang sampai hari ini tidak pernah dijawab siapa pun: atas dasar peristiwa hukum apa tanah yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain, kemudian menjadi objek HGU pada 2013?

Itu bukan pertanyaan retoris. Itu pertanyaan penyidik.

ANGKA YANG TIDAK BISA DIBANTAH

Penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, dokumen resmi DPRD Pasangkayu, dan temuan lapangan selama lebih dari setahun menghasilkan angka berikut.

PT Letawa sekitar 635 hektare di Afdeling Carli, Lima, dan Mike berada di luar HGU. PT Mamuang sekitar 917 hektare. PT Pasangkayu sekitar 211 hektare. Totalnya sekitar 1.763 hektare.

Belum termasuk 42 hektare di Afdeling Mike yang diduga bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, 200 hektare enclave di Afdeling Golf/Hotel, dan 365 hektare sisa riwayat PT Lariang yang tak pernah diselesaikan.

Dan ini yang paling telak: pada 10 Juli 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, lembaga negara, bukan LSM, bukan tuduhan warga, menertibkan sekitar 861,7 hektare areal berkaitan dengan PT Pasangkayu, dengan temuan tambahan tumpang tindih kawasan hutan di Afdeling Alfa, Bravo, dan India.

Ketika negara sendiri sudah turun menertibkan 861,7 hektare, masih pantaskah ini disebut sengketa batas biasa?

Luas 1.763 hektare bukan kekeliruan patok. Luas sebesar itu menuntut peta blok, anggaran, tenaga kerja, bibit, pupuk, armada angkut, pabrik penerima, dan pencatatan produksi yang rapi selama puluhan tahun. Tidak ada kebun seluas itu tumbuh karena tidak sengaja. Dan ketika pola yang sama muncul pada tiga perusahaan sekaligus dalam satu grup usaha, yang harus diuji bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kemungkinan adanya tata kelola korporasi yang sistematis.

MENGAPA INI PERKARA KORUPSI

Saya tidak menempatkan korupsi sebagai kesimpulan. Saya menempatkannya sebagai konsekuensi logis yang wajib diuji.

PP No. 18 Tahun 2021 tegas: HGU dapat dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir bila kewajiban pemegang hak tidak dipenuhi atau terdapat cacat administrasi. Maka di mana evaluasi HGU ketiga perusahaan ini selama hampir empat dekade? Pembiaran bertahun-tahun bukanlah legalisasi.

Ketika pembiaran berlangsung puluhan tahun, menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kehilangan bagi negara, ia berhenti menjadi urusan administrasi. Yang harus diuji adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 9 bila ditemukan pemalsuan dokumen yang dipakai untuk pemeriksaan administrasi, Pasal 20 untuk pertanggungjawaban korporasi sejalan dengan Perma No. 13 Tahun 2016, serta Pasal 21 bila ada yang merintangi.

Saya sadar Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menghapus kata “dapat”, sehingga kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Justru karena itu saya tidak menyebut angka. Saya menuntut perhitungan.

Hitunglah nilai tegakan dan fungsi ekologis kawasan hutan yang dimanfaatkan. Hitunglah PNBP yang tak pernah dibayarkan. Hitunglah pemasukan negara dalam pemberian hak bila dasarnya memakai data yang tidak benar. Hitunglah kewajiban plasma yang nihil realisasi. Dan hitunglah seluruh hasil panen dari 1.763 hektare selama lebih dari tiga dekade.

Satu hektare sawit produktif menghasilkan puluhan ton tandan buah segar setiap tahun. Kalikan 1.763. Kalikan tiga puluh tahun. Saya serahkan kalkulatornya kepada BPK dan BPKP. Tetapi siapa pun yang pernah memegang kalkulator tahu, angkanya tidak akan berhenti di miliar.

Dan datanya ada: planting statement, peta tahun tanam, buku mandor, surat pengantar TBS, tiket timbang, data pabrik, laporan produksi, dan laporan keuangan. Tinggal diambil, selama belum sempat hilang.

TELEGRAM SAMPAI KE MEJA, TAPI TIDAK SAMPAI KE KEBUN

Inilah bagian yang paling pahit.

Selama persoalan ini menggantung, yang berhadapan dengan laporan polisi bukan korporasi, melainkan petani. Tuduhannya menyerobot, mencuri buah sawit, atau merusak tanaman.

Padahal Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 sudah tegas: aparat wajib terlebih dahulu memastikan status hukum objek tanah sebelum memproses seseorang secara pidana, bukan sebaliknya. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 juga mensyaratkan dua alat bukti yang sah dan relevan, dan syarat relevansi itu nyaris mustahil dipenuhi bila status objeknya sendiri masih dipersoalkan negara.

Dan yang paling mutakhir, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 31 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, yang pada pokoknya menangguhkan atau memoratorium seluruh penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Namun kenyataan di Pasangkayu berbicara lain. Telegram itu sampai ke meja Kapolda, tetapi tidak pernah sampai ke kebun.

Lebih ironis lagi, yang seolah ikut dimoratorium justru bukan kriminalisasi terhadap warga, melainkan penyelidikan terhadap korporasinya. Padahal moratorium itu lahir untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi ribuan hektare yang berada di luar HGU.

Maka terbentanglah ketimpangan yang telanjang. Petani yang memungut berondolan diproses dalam hitungan minggu. Dugaan penguasaan ribuan hektare berjalan tiga puluh enam tahun tanpa sekali pun naik ke penyidikan.

Di saat yang sama, ribuan bidang tanah warga di sekitar 30 desa memegang Sertipikat Hak Milik yang sah namun lumpuh nilainya: sulit diagunkan, sulit dijual, calon pembeli mundur, lembaga pembiayaan menolak, semua karena bertabrakan dengan data HGU. Sertipikat ada di tangan, tetapi tidak bernilai. Dua data negara saling bertabrakan, dan rakyat yang menanggung seluruh kerugiannya.

Dan di lapis paling dalam ada pertanyaan konstitusional yang belum pernah dijawab: bagaimana penguasaan ruang oleh komunitas lokal dan masyarakat adat sebelum kebun berdiri pada 1990 sampai 1991, sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan ditegaskan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012?

SEMUA PINTU SUDAH DIKETUK

Tidak ada yang bisa menuduh masyarakat Pasangkayu tidak menempuh jalur resmi.

DPRD Kabupaten Pasangkayu telah menggelar Rapat Dengar Pendapat berulang kali, membentuk Panitia Khusus, dan merekomendasikan agar batas HGU diperjelas, namun mentok karena DPRD tidak berwenang memaksa audit nasional. Laporan telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat. Laporan telah diajukan ke Kejaksaan. Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum dan audit total telah disampaikan ke Komisi II DPR RI, dengan tembusan Komisi III DPR RI.

Hasilnya nihil. Tidak satu pun naik ke tahap penyidikan.

Itulah sebabnya tulisan ini ada.

DUA PILIHAN DI MEJA KAPOLDA KEDELAPA

Irjen Pol Totok Suharyanto bukan perwira sembarangan. Alumni Akpol 1994, matang di reserse, pernah menjadi Dirreskrimum Polda Jawa Timur, lalu Direktur Penindakan Kortastipidkor, dan sejak 27 Februari 2026 memimpin korps itu. Di bawah kepemimpinannya, Kortastipidkor menggeledah dua belas lokasi serentak pada Juli 2026, menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menetapkan seorang bupati sebagai tersangka pada September 2026, dan menyita lahan Ungasan senilai Rp4,8 triliun.

Artinya, tidak ada satu pun alasan klasik yang tersedia bagi beliau.

Tidak bisa dikatakan aset besar terlalu rumit, beliau sudah menyitanya. Tidak bisa dikatakan korporasi terlalu kuat, beliau sudah menghadapinya. Tidak bisa dikatakan kerugian negara sulit dibuktikan, beliau sudah menghitungnya bersama BPK. Tidak bisa dikatakan pejabat tinggi tak tersentuh, beliau sudah menyentuhnya.

Rekam jejak beliau sendiri yang menutup semua pintu keluar.

Maka izinkan saya bertanya secara terbuka, dengan hormat namun tanpa basa-basi.

Jika 23 hektare di Bali layak disita, mengapa 1.763 hektare di Pasangkayu tidak layak disidik? Jika penguasaan sejak 2014 cukup untuk naik penyidikan, mengapa penguasaan sejak 1990 tidak? Jika BPN di Bali bisa diperiksa sebagai saksi, mengapa BPN di Sulawesi Barat tidak?

Saya tidak meminta beliau menetapkan tersangka atas dasar opini. Saya tidak sebodoh itu, dan hukum tidak sedangkal itu. Yang saya minta justru hal yang paling mendasar dan paling bisa dikerjakan hari ini: gelar perkara yang terbuka, penyelidikan yang sungguh-sungguh, dan satu overlay geospasial resmi yang mempertemukan peta HGU, kawasan hutan, SHM warga, SKT, enclave, dan penguasaan faktual perusahaan dalam satu Berita Acara. Lalu jalankan telegram Kabareskrim itu sebagaimana maksud aslinya, yaitu menghentikan proses pidana terhadap warga sampai status objek dipastikan, bukan menghentikan pemeriksaan terhadap korporasinya.

Setelah itu, biarkan dokumen yang bicara. Bila seluruh penguasaan ketiga perusahaan ternyata sah, penyelidikan akan membuktikannya dan kami akan menerimanya dengan lapang dada. Tetapi bila sebaliknya, tidak ada lagi alasan bagi negara untuk diam.

SEMANGAT BARU ITU BISA DIMULAI DARI SINI

Saya ingin menutup dengan nada yang berbeda.

Moratorium yang lahir dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan ditindaklanjuti Kabareskrim adalah tanda bahwa Polri sedang berbenah. Arah itu sudah benar di tingkat pusat. Yang dibutuhkan sekarang hanya satu: pembuktian bahwa arah yang sama juga berlaku di provinsi kecil yang jarang masuk layar televisi nasional.

Di situlah letak kesempatan Kapolda Sulawesi Barat yang kedelapan.

Beliau bisa menjadikan Pasangkayu sebagai etalase bahwa Polri yang baru benar-benar berdiri bersama rakyat, bukan di seberang meja rakyat. Satu gelar perkara yang jujur di Mamuju akan jauh lebih meyakinkan daripada seratus spanduk tentang kepolisian yang humanis.

Ada dua kemungkinan di meja beliau hari ini.

Pertama, beliau membuktikan bahwa keberanian di Ungasan bukan karena perkaranya ada di Bali dan disorot kamera nasional, melainkan karena memang begitulah hukum semestinya bekerja di mana pun.

Kedua, beliau menjadi nama kedelapan dalam daftar yang saya tulis di awal tulisan ini, dan rakyat Pasangkayu kembali menunggu jenderal kesembilan.

Kami memilih berharap pada yang pertama. Dan harapan itu kami sampaikan bukan sebagai lawan, melainkan sebagai mitra, karena masyarakat Pasangkayu tidak pernah ingin berhadapan dengan Polri. Mereka hanya ingin Polri berdiri di tempat yang semestinya.

Tetapi harapan bukan strategi. Karena itu kami akan terus melapor, terus mencatat, dan terus bersuara.

Negara sanggup mengukur tanah petani sampai satu meter. Sudah waktunya negara berani mengaudit korporasi sampai hektare terakhir.

Hampir empat dekade sudah cukup.

Penulis adalah advokat, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia, pendamping hukum masyarakat bersama Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *