Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Update Korupsi KPR Karawang: Kejari Sita Aset Senilai Rp 11 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Karawang | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, menyita 12 bidang tanah, tiga unit mobil, dan uang Rp829,5 juta terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama dalam keterangannya di Karawang, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut merupakan upaya mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

“Untuk aset tanah yang disita ini meliputi 12 bidang tanah yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi. Nilai taksiran aset tanah ini mencapai Rp9,9 miliar,” kata Dedy.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026 juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.

Selain tanah, tim penyidik pidana khusus Kejari Karawang menyita tiga mobil yang terkait dengan perkara tersebut, yakni Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1.5 L atas nama tersangka HJ.

Dedy menyebutkan nilai taksiran ketiga kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1,15 miliar.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp829,5 juta yang berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS.

“Penyitaan sejumlah aset dalam pengungkapan kasus korupsi penyaluran KPR ini merupakan upaya untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Dedy mengatakan penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejari Karawang juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut, Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Perkara itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar.

Tiga tersangka berinisial BMY, AA, dan DPP merupakan pejabat di salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang.

Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH, dan HH.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021–2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *