Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPR Kerta Raharja Bantah Dugaan Kredit Fiktif, DPRD Kabupaten Tangerang Minta Bukti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Harian Merdeka | TANGERANG
Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang belum mengambil kesimpulan terkait isu dugaan kredit fiktif yang menyeret PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda). Dewan masih menunggu dokumen dan bukti pendukung dari manajemen perusahaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika, usai menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan jajaran direksi PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Kamis (30/7).

Menurut Gita, pemanggilan manajemen BPR Kerta Raharja dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh penjelasan menyeluruh terkait isu dugaan kredit fiktif dan dugaan manipulasi laporan keuangan yang beredar di masyarakat.

“Kami memanggil pihak BPR untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun hingga saat ini kami masih menunggu dokumen dan bukti pendukung yang akan disampaikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, manajemen BPR Kerta Raharja menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalani pemeriksaan rutin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, 2025, hingga Juni 2026.

Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana isu yang berkembang. “Pada 2024, 2025, hingga Juni 2026, OJK sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan bersih. Itu yang disampaikan pihak BPR kepada kami,” kata Gita.

Meski demikian, Komisi III menegaskan belum dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan penjelasan lisan.

Seluruh informasi yang disampaikan manajemen akan diverifikasi melalui dokumen, data, dan bukti pendukung yang akan diserahkan kepada DPRD. “Kami tetap membutuhkan pembuktian dari pihak BPR. Jadi, kami akan melihat dokumen dan data yang mereka sampaikan,” ujarnya.

Selain membahas isu dugaan kredit fiktif, rapat juga menyoroti sistem operasional perusahaan, termasuk mekanisme pemberian kredit dan tata kelola yang diterapkan BPR Kerta Raharja.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), Ai Suherlan, menegaskan bahwa isu mengenai dugaan kredit fiktif tidak benar dan telah dibantah oleh perusahaan.

Menurutnya, seluruh informasi yang dibutuhkan DPRD telah disampaikan, termasuk data mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK. “Beberapa minggu lalu isu itu sebenarnya sudah terbantahkan. Kami juga sudah menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Ai usai hearing.

Ai menegaskan, hasil pemeriksaan OJK pada 2024, 2025, hingga Juni 2026 menunjukkan kondisi perusahaan dalam keadaan baik. “Kami sudah menjelaskan bahwa kondisi kami bersih. Pada 2024 OJK sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya bersih. Begitu juga pada 2025, hasilnya juga bersih,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak tidak membangun opini tanpa didukung data yang valid. “Jangan berasumsi. Kita berbicara berdasarkan fakta dan data yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ai juga memberikan penjelasan mengenai skema jaminan KSUE yang turut menjadi perhatian dalam rapat bersama DPRD.

Menurutnya, skema tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis perusahaan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku. “Itu bagian dari bisnis. Dalam kegiatan bisnis, kami bisa bekerja sama dengan siapa saja selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *