Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Satu Hari Menjabat, Kapolda Sulteng Instruksikan Petakan Sarang Narkoba

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Palu | Harian Merdeka

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan memerintahkan seluruh jajarannya memetakan kawasan rawan narkoba untuk memperkuat pemberantasan dan mencegah meluasnya peredaran narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemetaan wilayah rawan menjadi langkah penting untuk menentukan sasaran operasi serta mencegah meluasnya peredaran narkotika,” kata Rizal dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait pemetaan dan penindakan terhadap kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.

Sehari setelah memimpin Polda Sulteng, Rizal meminta jajarannya mengidentifikasi wilayah rawan, mengungkap jaringan pemasok, serta menelusuri pihak-pihak yang mengendalikan peredaran narkotika. Penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Selain penegakan hukum, Rizal menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), koordinasi antarsatuan, serta kerja sama dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan.

Ia juga meminta seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) dan kepala kepolisian resor kota (kapolresta) meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta menindak pelaku peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan akan membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai prosedur hukum,” kata Achmad.

Sebelumnya, penggerebekan kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (12/10), diwarnai perlawanan sejumlah warga hingga polisi menembakkan gas air mata.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring mengatakan operasi gabungan Polda Sulteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng tersebut melibatkan ratusan personel dari berbagai satuan.

Personel gabungan itu terdiri atas anggota Polda Sulteng, BNNP Sulteng, Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta satuan fungsi lainnya.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo kepada Kapolri yang ditindaklanjuti Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rizal Irawan terkait pemberantasan sarang narkoba,” kata Pribadi di Palu, Selasa.

Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga melakukan perlawanan dengan memukul tiang listrik dan membakar tong sampah berbahan ban mobil.

Petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senapan angin, empat telepon genggam, satu brankas, satu kamera pengawas (CCTV), tujuh alat isap sabu atau bong, serta sejumlah barang lainnya.

Petugas juga menghancurkan puluhan tempat yang diduga digunakan sebagai lapak peredaran narkotika. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *