Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mentan Amran Surati Kapolri, Minta Kasus Mafia Pangan Dituntaskan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan dituntaskan. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi tata niaga ayam dan telur, dugaan kecurangan beras fortifikasi, serta berbagai kasus pangan yang telah ditangani aparat penegak hukum.

Surat tersebut merupakan kali kedua Amran meminta dukungan kepolisian dalam penindakan dugaan pelanggaran di sektor pangan. Kali ini, permintaan itu disampaikan kepada Kapolri yang baru untuk memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas.

Amran menegaskan, pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga tata niaganya harus diawasi secara ketat. Menurutnya, praktik yang merugikan petani, peternak, maupun konsumen tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat tujuan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Besarnya dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat usaha pangan rakyat dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Namun, Amran menilai masih terdapat indikasi ketimpangan dalam rantai distribusi pangan. Petani dan peternak menghadapi tekanan harga di tingkat produsen, sementara konsumen harus membayar lebih mahal ketika membeli produk di pasaran.

Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan perkara pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut, menurutnya, masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.

Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen, dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam perkara minyak goreng, Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.

“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.

Harga Ayam dan Telur Jadi Sorotan

Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ayam, telur, dan beras menjadi komoditas yang perlu mendapat perhatian.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (15/10), Amran mengungkapkan adanya perbedaan harga yang cukup besar antara tingkat peternak dan konsumen. Harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.

Kondisi serupa terjadi pada komoditas telur. Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Selain itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menyerap telur sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis.

Meski demikian, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Harga tersebut berada di bawah acuan pemerintah dan disebut jauh dari biaya produksi.

Amran menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan rantai pasok secara menyeluruh. Pemeriksaan dari hulu hingga hilir diperlukan untuk mengetahui penyebab perbedaan harga sekaligus memastikan tidak ada praktik perdagangan yang merugikan produsen maupun konsumen.

Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi Rugikan Konsumen

Selain ayam dan telur, Amran menyoroti dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi. Produk yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan tersebut semestinya dijual dengan harga sekitar Rp13.500 per kilogram, tetapi ditemukan dijual hingga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.

Beras fortifikasi ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, termasuk keluarga miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami stunting. Karena itu, pemerintah menilai pengawasan terhadap mutu dan harga produk tersebut perlu diperketat.

Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan selisih harga yang semestinya dengan harga jual rata-rata, dikalikan volume beras yang beredar.

Hasil pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan tiga langkah penindakan, yakni penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan pemrosesan pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penegakan Hukum Diminta Menyeluruh

Kementerian Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran di sektor pangan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Amran menekankan penindakan tidak boleh terbatas pada satu komoditas atau berhenti setelah sejumlah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pengawasan perlu mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari produksi, pengolahan, hingga penjualan kepada konsumen.

Pemerintah berharap penegakan hukum dapat menciptakan tata niaga pangan yang lebih sehat, menjaga kestabilan harga, serta memberikan perlindungan bagi petani, peternak, dan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan anggaran ketahanan pangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru membuka peluang bagi praktik perdagangan yang merugikan kepentingan publik.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *