Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Nias Selatan Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba di Lahusa, Empat Orang Diamankan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Nias Selatan | Harian Merdeka

Polres Nias Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Penggerebekan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polres Nias Selatan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan sekitar 50 personel.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lahusa. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang berinisial RL (40), warga Desa Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; serta KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga menguasai dan mengedarkan narkotika tersebut. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk memastikan keterlibatan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sabu, Uang Jutaan Rupiah Disita Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita 26 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3.157.000, satu timbangan elektrik, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, serta satu sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu. Petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor dari lokasi penggerebekan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menegaskan, pelaksanaan OSN merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres menyatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Langkah tersebut bertujuan memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Penyidik juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika, mengungkap kemungkinan jaringan peredaran, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Polres Nias Selatan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status hukum serta peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polisi turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. (Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *