Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pergi ke Malaysia di tengah panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, perjalanan dinas tersebut akan berakhir Senin (19/10/2026) hari ini.

Oleh karena itu, dia mendesak KPK menjemput paksa Nusron. Sebab, Nusron sudah dua kali absen dari panggilan KPK.

“Semestinya Nusron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

“Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya (menunggu) di bandara malam nanti atau besok pagi,” sambungnya.

Boyamin menduga, perjalanan dinas luar negeri ini belum mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, pengajuan rencana keberangkatan dilakukan mendadak.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

“Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya pada wartawan di KPK, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, Nusron telah mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda perjalanan dinas ke luar negeri yang berbenturan dengan jadwal pemanggilan penyidik. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *