Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Nusron Diduga Mangkir dari KPK, Matahukum: Dia Pergi Berobat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Oleh: Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum

Berdasarkan informasi Mukhsin Nasir yang di peroleh dari sumber yang kuat dan dipercaya, alasan ketidakhadiran Nusron Wahid dalam dua kali panggilan KPK adalah untuk keperluan pengobatan di luar negeri . Bukan untuk menghindar, bukan pula lari dari tanggung jawab.

Menurut mukhsin ketika seorang pejabat tinggi berhalangan hadir, kecurigaan publik wajar muncul. Namun ada perbedaan mendasar antara “mangkir” dan “berhalangan”. Mangkir adalah menghindar tanpa alasan jelas. Sedangkan jika yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan yang tidak bisa ditunda, itu bukan penolakan terhadap hukum, melainkan kebutuhan kemanusiaan yang juga diakui hukum .

Yang penting alasan apa pun ketidakhadirannya, proses hukum tidak boleh terhenti. KPK tetap berwenang menjadwalkan ulang pemeriksaan. Dan sebaliknya, Nusron sekembalinya harus segera memenuhi panggilan. Kesehatan adalah hak, hadir memenuhi panggilan hukum adalah kewajiban. Keduanya bisa berjalan beriringan, tidak harus saling meniadakan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *