Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Datangi Bareskrim Polri, BaraNusa Pertanyakan Status Hukum Denny Indrayana

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Status hukum perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, kembali memantik bara. Kasus yang sempat mandek bertahun-tahun kini berada di ujung tanduk setelah Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Nusantara (DPP BaraNusa) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar sowan biasa, melainkan menuntut transparansi total sekaligus melayangkan ultimatum keras kepada Korps Bhayangkara

Ketua Umum DPP BaraNusa, Adi Kurniawan, membeberkan fakta mengejutkan hasil komunikasi langsung dengan pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di balik tembok Bareskrim, penyidik membisikkan bahwa perkara panas ini sejatinya sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, yang jadi persoalan besar: mengapa hal itu disembunyikan dari publik?
“Kenapa kasus ini mandek, padahal orang ini sudah terjadi, jadi tersangka. Walaupun tadi di dalam, ya kan, kita coba berkonsultasi, pihak Kortastipidkor menyampaikan kepada kami katanya sudah SP3,” ungkap Adi dengan nada geram di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bagi BaraNusa, informasi bawah tanah semacam ini tidak boleh dibiarkan menjadi angin lalu. Ketiadaan pengumuman resmi membuat status hukum Denny Indrayana terus mengambang di ruang publik dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Akan tetapi kan ini kan perlu disampaikan dengan tegas supaya tidak ada pertanyaan di dalam pikiran masyarakat. Sampai detik ini masyarakat pun tidak tahu apakah kasus ini sudah di-SP3 atau belum, Polri jangan main mata” tegas Adi.

Tak ingin publik terus-menerus digantung dalam ketidakpastian, BaraNusa mendesak pimpinan tertinggi Polri untuk segera merilis status resmi SP3 tersebut secara terbuka terang-terangan.
“Dan kami sangat berharap agar Kapolri bersama jajarannya, segera umumkan SP3 tersebut supaya tidak ada pertanyaan bagi masyarakat,” sambung Adi.

Tak berhenti di situ, BaraNusa menyiapkan langkah lanjutan yang jauh lebih tajam. Jika benar Polri memilih menghentikan perkara ini secara diam-diam tanpa transparansi yang memadai, mereka siap membawa bola panas ini langsung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi kalau misalkan kasus ini menurut Polri sudah di-SP3, maka kami akan mendatangi KPK, agar kasus ini diambil alih oleh KPK,” pungkas Adi penuh ancaman.

Kini, bola panas berada di tangan Polri: membuka lembaran SP3 secara transparan ke hadapan publik, atau bersiap melihat kasus ini dibuka kembali lewat tangan KPK?. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *