Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Banding PT Gunta Samba, Profesionalitas dan Integritas Hakim Jadi Sorotan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Samarinda | Harian Merdeka

Integritas dan profesionalitas hakim menjadi prinsip penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Prinsip ini relevan ketika Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa perkara banding sengketa perkebunan antara PT Gunta Samba dan 37 petani di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., berulang kali menegaskan “pentingnya menjaga independensi hakim dan kemandirian badan peradilan dalam menangani perkara,” ungkap Suharto.

Suharto menekankan bahwa independensi peradilan harus dijaga, termasuk dengan tidak saling mengintervensi atau mencampuri perkara yang sedang ditangani hakim.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diputus berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Pesan itu relevan dengan perkara banding nomor 211/PDT/2026/PT SMR yang kini ditangani Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Putusan yang menentukan nasib petani

Perkara ini bermula dari sengketa kerja sama perkebunan kelapa sawit seluas 143 hektare yang melibatkan 37 petani dan PT Gunta Samba.

Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya mengabulkan gugatan para petani dengan menetapkan ganti rugi sebesar Rp25,9 miliar. Namun, PT Gunta Samba menempuh upaya hukum banding sehingga putusan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Kini, majelis hakim di tingkat banding memiliki tanggung jawab untuk menilai kembali perkara berdasarkan berkas, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.

Pemeriksaan harus berlangsung secara objektif dan imparsial. Kedudukan para pihak, baik perusahaan maupun petani, harus dinilai berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan kekuatan ekonomi, pengaruh, ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Bagi para petani, putusan banding bukan sekadar persoalan angka ganti rugi. Perkara tersebut berkaitan dengan hak-hak mereka dalam kerja sama perkebunan yang menjadi sumber penghidupan.

Karena itu, ketelitian dalam menilai bukti, konsistensi penerapan hukum, serta pertimbangan putusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari proses mencari keadilan.

Integritas bukan sekadar slogan

Komitmen terhadap integritas juga kembali mengemuka dalam agenda penguatan antikorupsi yang melibatkan MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam evaluasi Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) 2026 pada 19 Oktober 2026, Suharto turut hadir dalam pembahasan upaya memperkuat integritas aparatur peradilan melalui pendidikan dan pembenahan sistem.

Program tersebut mencakup penguatan pemahaman mengenai kode etik hakim, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas.

Penguatan itu menunjukkan bahwa integritas tidak cukup berhenti pada pemahaman kode etik. Prinsip tersebut harus tercermin dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk ketika hakim memeriksa perkara yang menyangkut kepentingan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap peradilan pada akhirnya tidak hanya dibangun melalui pernyataan kelembagaan, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang adil dan putusan yang memiliki landasan hukum kuat.

Ujian kepercayaan publik

Perkara PT Gunta Samba melawan 37 petani menjadi salah satu perkara yang akan dinilai masyarakat melalui proses dan hasil pemeriksaan di tingkat banding.

Namun, perhatian publik terhadap perkara ini tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap majelis hakim. Independensi hakim tetap harus dihormati, sebagaimana para pencari keadilan berhak memperoleh proses peradilan yang profesional, transparan sesuai ketentuan, dan bebas dari intervensi.

Publik berhak menilai pertimbangan hukum dalam putusan yang nantinya dibacakan. Sementara itu, majelis hakim berkewajiban memastikan setiap kesimpulan dibangun melalui pemeriksaan yang cermat dan penerapan hukum yang tepat.

Pada titik inilah pesan Suharto mengenai independensi peradilan menemukan relevansinya. Integritas harus menjadi pegangan dalam setiap perkara, bukan hanya ketika suatu perkara menjadi sorotan.

Sebab, ukuran profesionalitas hakim bukanlah siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana perkara diperiksa, bagaimana hukum diterapkan, dan sejauh mana putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *