Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Jabar Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah Subang Rp723 Juta ke Kejati

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bandung | Harian Merdeka

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki tahap penuntutan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melimpahkan perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan perkara ke Kejati Jabar dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 27 Agustus 2026 lalu.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang yang berada di bawah Yayasan Bina Prestasi Nasional. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp723.650.000.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Mulyana, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif terkait pembayaran honorarium 20 guru honorer. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” ujar Ade, Kamis, 22 Oktober 2026.

Untuk menghitung kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Audit investigasi tersebut dituangkan dalam laporan Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2018, laptop ASUS yang diduga digunakan untuk menyusun LPJ fiktif, serta iPad Pro beserta aksesori dengan nilai yang disebut mencapai Rp50 juta. Dokumen pengajuan hibah dan laporan pertanggungjawaban juga turut disita.

Dalam proses penyidikan, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Ahli keuangan negara menerangkan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari anggaran pemerintah termasuk dalam lingkup keuangan negara atau daerah.

Ade menyebut penggunaan anggaran pemerintah harus disertai dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyimpangan dari tujuan hibah, termasuk melalui dokumen fiktif, dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *