Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Dua Pegawai PT CNI, Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pegawai PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020.

Dua pegawai perusahaan berinisial WM dan S diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar.

“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu WM dan S dari PT CNI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. Kejagung menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Sejumlah Pejabat dan Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur korporasi dan penyelenggara pemerintahan.

Mereka antara lain Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS serta Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BS.

Penyidik juga menetapkan MHI, yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019, serta NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain itu, Kejagung menyebut masih terdapat satu tersangka lain yang identitasnya belum diungkapkan kepada publik karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel yang berlangsung selama periode 2017–2020.

Kerugian Negara Rp401 Miliar Jadi Sorotan Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp401 miliar membuat perkara ini menjadi sorotan, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam strategis dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Pemeriksaan terhadap pegawai perusahaan diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa, mekanisme pengambilan keputusan, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Meski demikian, besaran kerugian negara dan konstruksi perkara harus merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum. Status tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Kejagung, termasuk pengungkapan identitas tersangka yang belum diumumkan, penjelasan mengenai modus dugaan korupsi, serta proses pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *