Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buka Peluang Usut Pemprov Sumut, Nama Bobby Kembali Disorot dalam Kasus Korupsi Jalan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Pengembangan tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan maupun persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Namun, KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri keterkaitan perkara dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah apabila ditemukan fakta yang relevan.

“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik, seperti dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, setiap fakta yang muncul selama penyidikan dan persidangan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan arah pengembangan perkara.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Keterkaitan dengan Bobby Masih Didalami

Taufik juga menegaskan bahwa kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Bobby, masih akan didalami oleh penyidik.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumut. Meski demikian, hingga pernyataan itu disampaikan, pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak di lingkungan Pemprov Sumut masih berada pada tahap pendalaman.

Karena itu, kemungkinan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan.

Anggaran Proyek Jalan Rp165 Miliar Jadi Sorotan

Nama Bobby sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp165 miliar.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari perhatian dalam persidangan untuk mengurai proses penganggaran dan pengambilan keputusan terkait proyek jalan yang tengah diperiksa.

Kini, dengan pernyataan terbaru dari KPK mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan pemerintah daerah, penelusuran terhadap fakta-fakta penganggaran menjadi salah satu aspek yang patut dicermati.

Publik menunggu sejauh mana KPK menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk apakah ditemukan bukti yang cukup untuk memperluas penyidikan ke klaster lain.

Pada akhirnya, pengembangan perkara harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum. Penyebutan nama dalam persidangan maupun pernyataan mengenai pendalaman perkara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

KPK diharapkan mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh agar dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan dapat diungkap secara terang, tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak yang terkait.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *