Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Belum Terima Laporan RDP Legok, Pengamat Minta Presiden Turun Tangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Konflik pertanahan akibat klaim aset bekas KNIL (1950) oleh TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta di Kabupaten Tangerang kian menyandera hak keperdataan masyarakat. Kebijakan pemblokiran sertifikasi tanah yang tak kunjung selesai pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI ini memicu ketidakpastian hukum berlarut bagi ribuan warga pemilik lahan.

Data Objek dan Akar Pemblokiran Tanah

Berdasarkan data Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, aset yang diklaim terdaftar dalam IKN/SIMAK BMN meliputi:

Objek Pertama (±955,36 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, Register 30506052.

Objek Kedua (±436,56 Ha): No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, Register 30506050.

Pemblokiran ini dipicu oleh Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta No. B/120/I/2026 (15 Januari 2026) perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan terhadap Aset Tanah Milik TNI AD di Kabupaten Tangerang.

Dampaknya menghantam Objek Pertama (±955,36 Ha) di Kecamatan Legok yang mencakup 8 desa:

Desa Serdang Wetan (±80 Ha), Rancagong (±190 Ha), Legok (±7,7 Ha), Babakan (±1,3 Ha), Palasari (±352 Ha), Kemuning (±122 Ha), Caringin (±122 Ha), dan Cirarab (±0,36 Ha).

Dampak Langsung: Sedikitnya 58 permohonan sertifikat warga tertahan secara administratif, padahal penguasaan fisik tanah berada penuh di tangan masyarakat.

BPN Harus Mandiri, DPR Jangan Cuma ‘Omon-Omon’

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib, mengkritik keras sikap pasif Pemda, BPN, dan DPR RI.

Adib menegaskan BPN tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dengan memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disahkannya sendiri:

“Sangat ironis. SHM itu produk sah yang diterbitkan BPN sendiri. Bagaimana mungkin produk sah diblokir begitu saja hanya karena ada surat permohonan? BPN harus punya kemandirian dan integritas sebagai lembaga negara. Jangan mentang-mentang pemohonnya lembaga militer, lalu permohonan pemblokiran langsung dilaksanakan tanpa menguji keabsahan klaimnya,” tegas Adib.

Ia juga mendesak DPR RI tidak sekadar menjadikan RDP sebagai pemanis retorika:

“DPR RI juga jangan cuma ‘omon-omon’. DPR harus menunjukkan political will konkrit dengan mendorong masalah ini langsung ke Presiden agar Kodam tidak memaksakan klaim lahan yang belum jelas legalitasnya. BPN juga harus didesak segera membuka blokir atas tanah warga yang sudah mengantongi alas hak SHM sah,” tambahnya.

Pemerintah Belum Melaporkan Perkembangan RDP

Lambannya respons eksekutif turut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, terkait tindak lanjut RDP/RDPU pada Kamis (20/8/2026) yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Banten, Kantah Tangerang, hingga perwakilan warga.

“Belum ada laporan. Kan mestinya pemerintah melaporkan,” ujar Dede Yusuf singkat.

Kini ribuan warga menantikan ketegasan Pemerintah Pusat dan Pangkodam Jaya untuk memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut secara sah. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *