Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Masyarakat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara. Namun, penerapannya harus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Adang mengingatkan, kewenangan perampasan aset tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas dasar hukum, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan agar pelaksanaannya tetap akuntabel.

“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Legislator PKS tersebut juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Menurutnya, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus dibedakan secara tegas dari harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan tersebut menjadi aspek penting agar upaya negara mengambil kembali aset hasil kejahatan tidak justru merugikan masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai perampasan aset perlu memberikan kepastian mengenai status kepemilikan, proses pembuktian, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *