Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

69 Aplikasi Pemerintah Masuk Pusat Data Nasional, Komdigi Perkuat Ketahanan Digital

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat ketahanan ekosistem digital nasional melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan keamanan identitas digital, pengawasan platform, hingga perluasan literasi masyarakat.

Hingga September 2026, sebanyak 69 aplikasi telah berstatus go live di Pusat Data Nasional (PDN). Selain itu, tercatat 28 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik hingga akhir September 2026.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komdigi, Raden Wijaya Kusumawardhana, mengatakan penguatan ketahanan digital menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi oleh masyarakat maupun pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Menurut Wijaya, ekosistem Pusat Data Nasional telah dimanfaatkan lebih dari 490 tenan yang berasal dari kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga pemerintah lainnya.

Layanan PDN saat ini telah memasuki tahap operasional untuk aplikasi dengan tingkat risiko rendah. Pengembangan ini menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur pemerintahan digital yang turut mencakup jaringan intrapemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Di samping penguatan infrastruktur, Komdigi juga meningkatkan keandalan identitas digital melalui penerapan verifikasi biometrik pengenalan wajah dalam proses registrasi pelanggan seluler.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Hingga akhir September 2026, sebanyak 28 juta pelanggan telah menyelesaikan registrasi berbasis biometrik. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan validitas identitas pelanggan sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital.

“Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kualitas identitas pelanggan dan mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam aktivitas digital sekaligus tetap menuntut pelindungan data pribadi yang ketat,” jelas Wijaya.

Upaya menjaga keamanan ruang digital juga dilakukan melalui pengawasan konten dan pelindungan pengguna. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani sebanyak 5,15 juta konten negatif, dengan sekitar 4 juta di antaranya merupakan konten perjudian online.

Pemerintah turut memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sementara itu, peningkatan kapasitas masyarakat dilakukan melalui program literasi digital yang telah menjangkau sekitar 5,7 juta orang. Lebih dari 870 ribu peserta juga tercatat telah menyelesaikan pelatihan Digital Talent Scholarship dan Microskill secara kumulatif hingga September 2026.

Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, jumlah aplikasi, maupun banyaknya program yang dilaksanakan. Kemampuan sistem untuk tetap beroperasi ketika menghadapi gangguan serta kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan juga menjadi faktor penting.

“Keamanan membangun kepercayaan, sementara ketahanan atau resilience memastikan kepercayaan tersebut tidak langsung hilang ketika terjadi gangguan,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya tersebut sejalan dengan tiga pilar transformasi digital Komdigi, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Ketiga pilar tersebut mencakup perluasan akses digital, penciptaan nilai tambah ekonomi, serta pelindungan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk memperkuat ketahanan ekosistem digital, Komdigi mendorong tiga agenda bersama. Pertama, penerapan prinsip security by design dan resilience by design sejak tahap perencanaan sistem. Kedua, peningkatan koordinasi serta kesiapan dalam menghadapi insiden siber. Ketiga, perluasan kemampuan keamanan digital hingga menjangkau masyarakat dan pelaku usaha.

Pelaksanaan agenda tersebut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah, industri, akademisi, serta masyarakat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Karena itu, kita membutuhkan pendekatan kolaboratif cyber governance yang menghubungkan kewenangan pemerintah, kemampuan teknologi industri, penelitian akademik, dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *