Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Habiburokhman Soroti KUHP dan KUHAP Baru dalam Uji Kelayakan Calon Hakim

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mengedepankan nilai keadilan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru, khususnya terkait hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, aturan pidana yang baru memberikan penekanan lebih kuat terhadap aspek keadilan.

“Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan napas, keadilan dan kepastian hukum. Tetapi keadilanlah yang didahulukan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai pemahaman terhadap paradigma tersebut penting dimiliki oleh para calon hakim yang nantinya menjalankan fungsi peradilan. Hakim, kata dia, tidak hanya dituntut menerapkan aturan secara normatif, tetapi juga harus mampu memastikan putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Habiburokhman juga mengingatkan para calon hakim agar memahami pedoman pemutusan perkara yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru. Ketentuan tersebut dinilai perlu menjadi salah satu landasan dalam menjalankan tugas ketika menghadapi persoalan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Kalau Bapak baca dalam pedoman pemutusan di KUHP dan KUHAP ya, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak ya. Harus Bapak pedomani,” katanya.

Menurut Habiburokhman, kepastian hukum pada dasarnya merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan. Oleh sebab itu, penerapan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepastian aturan apabila dalam pelaksanaannya justru mengabaikan rasa keadilan.

Ia menegaskan, prinsip tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipahami calon hakim seiring diberlakukannya kerangka hukum pidana baru.

“Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu kan untuk menciptakan keadilan. Tapi intinya KUHP baru kita mengatur demikian,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA yang menjadi bagian dari proses DPR dalam menilai kompetensi, integritas, serta kesiapan para calon sebelum menentukan nama yang akan diajukan untuk menduduki jabatan hakim di Mahkamah Agung.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *