Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BNN Tangkap Gembong Narkoba 98 Kg Sabu dan Sita Aset TPPU Rp39 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap gembong narkoba pemilik 98 kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.

“Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN,” ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia menyebut gembong narkoba dengan kepemilikan 98 kg sabu yang ditangkap itu adalah buronan terkait dengan kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau ‘Bos Gendut’.

Ia mengungkapkan, bahwa selain sabu 98 kg, terdapat pula senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan barang bukti lainnya yang disita dari MR.

Roy mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua orang loyalis di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) operasi.

Ia menuturkan, pada awalnya kedua loyalis tersebut sempat melakukan perlawanan sehingga anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.

“Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan,” ungkapnya.

Ia pun mengaku sejauh ini belum mengetahui hubungan dua loyalis tersebut dengan ‘Bos Gendut’ sehingga akan didalami pada proses penyidikan.

Kendati demikian dari penangkapan kedua loyalis dimaksud di sekitar TKP, BNN RI turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vespa dan mobil.

Penyitaan beberapa barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 06.00 WIB sekaligus telah dilaksanakan pengembangan kasus pengejaran aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara itu senilai Rp39,5 miliar dan Rp1,27 miliar berupa uang tunai. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *