Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Beban Fiskal Bayangi Biaya Haji 2027, BPIH Diusulkan Tembus Rp107,3 Juta per Jemaah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Beban fiskal dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027 diproyeksikan meningkat akibat kombinasi tekanan makroekonomi dan gejolak geopolitik global. Pelemahan nilai tukar rupiah serta kenaikan biaya penerbangan yang dipicu inflasi harga bahan bakar avtur menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan terdapat perubahan asumsi dasar nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2027, dari sebelumnya Rp16.500 menjadi Rp17.500 per dolar AS. Perubahan tersebut secara langsung meningkatkan beban biaya operasional, khususnya untuk kebutuhan layanan haji di luar negeri.

“Pelemahan rupiah meningkatkan biaya penyediaan secara signifikan, mengingat mayoritas transaksi penerbangan dan layanan di Arab Saudi menggunakan valuta asing,” ujar Irfan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (19/8/2026).

Tekanan nilai tukar tersebut juga diperparah oleh dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah. Gangguan distribusi minyak yang dipicu penutupan Selat Hormuz menyebabkan kenaikan harga energi, termasuk bahan bakar pesawat atau avtur.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH 2027. Secara keseluruhan, rata-rata BPIH per jemaah diusulkan sebesar Rp107.340.172,02 atau sekitar Rp107,3 juta.

Nilai tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar Rp42,9 juta. Komponen tersebut mencakup sekitar 40% dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar 60% atau senilai Rp64.404.103,21 akan ditopang melalui penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Selain perubahan asumsi kurs dari Rp16.500 menjadi Rp17.500 per USD, kami juga mengusulkan penyesuaian biaya penerbangan dari semula Rp32.912.885 menjadi Rp40.529.919 per jemaah,” tambah Irfan.

Selain faktor nilai tukar dan biaya penerbangan, kenaikan BPIH 2027 juga dipengaruhi keputusan pemerintah mengambil Paket C untuk layanan Masyair. Kebijakan tersebut dilakukan guna menjamin kelayakan fasilitas serta keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Dari sisi kuota, Indonesia kembali mendapatkan alokasi sebanyak 221.000 jemaah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

BPKH Wanti-wanti Risiko Defisit Nilai Manfaat

Di tengah usulan kenaikan BPIH 2027, BPKH mengingatkan adanya potensi defisit operasional apabila penggunaan dana nilai manfaat melampaui kemampuan riil keuangan haji.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan ketergantungan yang tinggi terhadap dana nilai manfaat berpotensi mengganggu aspek keadilan dan keberlanjutan keuangan haji, terutama bagi jutaan calon jemaah yang masih berada dalam antrean.

“Dengan skenario tersebut maka akan terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan sekitar Rp6,87 triliun,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan data historis periode 2010 hingga 2025, rata-rata pertumbuhan penggunaan nilai manfaat mencapai 14,21% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan BPIH yang tercatat sebesar 6,58% per tahun.

Ketimpangan pertumbuhan tersebut dinilai dapat memicu ketidakseimbangan struktur pembiayaan apabila tidak dikendalikan secara rasional dan prudent.

Untuk musim haji 2027, total alokasi nilai manfaat yang diproyeksikan BPKH mencapai Rp12,37 triliun. Namun, setelah dikurangi kebutuhan operasional dan virtual account, saldo bersih yang tersedia untuk mendukung pembiayaan BPIH diperkirakan hanya sekitar Rp6,11 triliun.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dan DPR dalam menentukan formulasi pembiayaan haji 2027. Selain menjaga agar biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap terjangkau, pemerintah juga perlu memastikan penggunaan nilai manfaat tidak mengganggu keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *