Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Gus Fakhier Tokoh Aktivis GMNI Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengapresiasi sikap tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR RI yang menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Gus Fakhier menyampaikan bahwa keberanian pimpinan DPR untuk menyatakan target yang jelas merupakan langkah positif dalam menjawab keresahan publik yang selama ini menantikan hadirnya regulasi yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Kami mengapresiasi sikap tegas Pak Dasco dan pimpinan DPR yang berani memberikan target waktu yang jelas. Ini harus kita lihat sebagai komitmen politik untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujar Ketua GMNI DKI Jakarta, dikutip dari Antara.

Gus Fakhier menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Selama ini, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa aset yang diperoleh dari kejahatan dapat ditelusuri, dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, Kami meminta DPR RI tidak berhenti pada komitmen politik semata. Komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam proses legislasi yang terbuka, transparan, partisipatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Kami menghargai komitmen tersebut, tetapi publik tentu akan terus mengawal prosesnya. Jangan sampai RUU Perampasan Aset hanya menjadi janji politik. Target 15 Desember 2026 harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

Dia juga mengapresiasi langkah DPR yang tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Gus Fakhier, keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok profesional penting agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Lebih lanjut, Gus Fakhier mendorong Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan dengan tetap menjaga kualitas substansi RUU. Pengesahan yang cepat tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi, namun proses yang panjang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda kebutuhan hukum yang sudah lama dinantikan masyarakat.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik, ketelitian dalam menyusun norma hukum, dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat. Kami siap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang mengawal proses ini sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan,” lanjutnya.

Gus Fakhier berharap komitmen pimpinan DPR RI menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus mempertegas keberpihakan negara terhadap pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.

GMNI DKI Jakarta: Kawal Komitmen, Kawal RUU Perampasan Aset, Kawal Kepentingan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *