Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Mitra SPPG di Lebak Diperiksa Tim Penyidik Kejagung dalam Kasus Program MBG

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka 

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus berjalan menyeluruh. Pada Senin, 24 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi guna mengungkap fakta‑fakta lapangan, alur pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan program periode tahun 2025–2026.

Enam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik mencakup berbagai pihak yang terlibat langsung dalam rantai pelaksanaan program: RSA (Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur), S (Mitra SPPG Ciputat), SDS (Karyawan Swasta), U (Mitra SPPG Kabupaten Lebak), MA (Pemasok/Suplier Ompreng), serta HD (Mitra SPPG Cibadak). Kehadiran dan pemeriksaan langsung terhadap mitra pelaksana dari wilayah‑wilayah ini menjadi bukti penyelidikan merambah hingga ke jaringan pelaksana di lapangan, tidak hanya berhenti di tingkat pusat.

Pemeriksaan keenam saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri secara utuh bagaimana proses pengadaan, pendistribusian, hingga pelaksanaan pemberian makanan bergizi gratis berjalan di berbagai wilayah.

 “Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna juga menegaskan seluruh tahapan hukum yang dijalankan senantiasa mengutamakan standar tertinggi keadilan dan tata‑cara hukum yang berlaku:

 “Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati‑hatian dalam setiap langkah yang diambil.”

Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan menyeluruh guna mengungkap fakta‑fakta lengkap, siapa bertanggung‑jawab, dan sejauh mana dampak serta kerugian yang mungkin terjadi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *