Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pengamat Soroti Kasus Meteran Bermasalah di Tangsel : Jangan Hanya Konsumen, PLN Harus Benahi Sistem Internal

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang Selatan I Harian Merdeka

Pengamat politik dan peneliti politik Center for Indonesian Community (CIC), Insan Praditya Anugrah, menyoroti persoalan meteran listrik yang secara administratif bermasalah namun dapat terpasang dan beroperasi selama bertahun-tahun.
Menurut Insan, persoalan tersebut tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai sengketa antara PT PLN dan konsumen.

Lebih jauh, kasus itu dinilai menyangkut persoalan tata kelola serta tanggung jawab korporasi PLN sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan pelayanan publik strategis.

“Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata sebagai sengketa antara PLN dan konsumen, melainkan sebagai persoalan tata kelola dan tanggung jawab korporasi PLN sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan pelayanan publik strategis,” kata Insan, kepada Harian Merdeka Jumat (28/ 08/2026).

Ia menilai konsumen pada umumnya merupakan masyarakat awam yang tidak memiliki pengetahuan teknis mengenai instalasi, administrasi maupun sistem kelistrikan. Dalam proses pemasangan, masyarakat biasanya menyerahkan persoalan teknis kepada pihak yang dianggap memiliki kompetensi.

Karena itu, Insan mempertanyakan bagaimana sebuah meteran yang secara administratif bermasalah dapat terpasang, terhubung dengan sistem, membeli token, bahkan beroperasi hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Ketika ditemukan meteran yang secara administratif bermasalah tetapi dapat terpasang, terhubung dengan sistem, membeli token, dan beroperasi hingga bertahun-tahun, evaluasi dan sanksi tidak seharusnya diarahkan kepada konsumen. PLN juga harus mengevaluasi internalnya, mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksinya sejak awal,” tegasnya.

Insan juga menyoroti potensi ketidakadilan yang dapat dialami masyarakat kecil apabila persoalan tersebut hanya dibebankan kepada pelanggan.Menurut dia, jika seseorang yang memiliki akses atau koneksi dengan kekuasaan saja dapat mengalami persoalan serupa, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki suara maupun koneksi politik.“Apabila orang yang memiliki koneksi dengan kekuasaan saja bisa terkena, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak memiliki suara dan koneksi politik?” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi PLN untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pengawasan, serta integrasi pelayanan kelistrikan.Menurut Insan, sistem PLN seharusnya mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat pemasangan meteran dengan identitas yang tidak sesuai dengan lokasi maupun pengguna sebenarnya.Pencegahan tidak seharusnya baru dilakukan setelah meteran tersebut beroperasi dalam jangka waktu panjang.

“Sistem seharusnya dirancang sedemikian rupa sehingga pemasangan meteran dengan identitas yang tidak sesuai dengan lokasi atau pengguna sebenarnya dapat terdeteksi dan dicegah sejak proses awal, bukan baru menjadi persoalan setelah bertahun-tahun beroperasi,” katanya.

Sebagai perusahaan milik negara, lanjut Insan, PLN memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan kepada pelanggan, tetapi juga memastikan sistem internal mampu memberikan kepastian, transparansi dan perlindungan kepada masyarakat.Ia menegaskan, apabila terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan pemasangan meteran tidak sesuai prosedur berlangsung dalam waktu lama, maka persoalan tersebut harus diusut hingga ke internal.

“Jika terdapat celah yang memungkinkan praktik pemasangan tidak sesuai prosedur berlangsung dalam waktu panjang, maka yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan terhadap konsumen, tetapi juga pembenahan sistem dan pengusutan tuntas jajaran internal PLN,” pungkasnya.

Sebelumnya salah seorang warga yang juga kader PSI Tangsel, Imam mengalami keluhan tersebut disampaikan terkait adanya penggunaan meteran dengan nama orang lain tetapi tiba-tiba ada tagihan yang dianggap tidak masuk akal karena selama ini meteran listrik tersebut dengan sistem token .

Ini terjadi setelah aliran listrik rumahnya diputus dan diminta membayar denda Rp19 juta, cuma gara-gara berbeda nama meteran listrik.

Persoalan bermula saat Imam memasang tambahan meteran listrik baru, sebanyak satu unit. Ini dilakukan lantaran guna memperkuat daya listrik rumahnya di RT 002/RW 003, Kelurahan Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel. Jenis meteran ini juga token.

“Meteran baru itu untuk listrik AC, air. Karena sering turun meteran satu lagi listriknya,” ujar Imam kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.

Imam lantas memasang meteran kepada seseorang bernama Mujahidin alias Toing. Imam memilih Toing, lantaran sudah sering instalasi listrik dengan pria itu. Pemasangan dilakukan sekitar tujuh tahun silam.

“Terus dipasang lah meteran baru dengan daya 2.200 kWh. Tadinya saya minta 1.300, tapi dikasih segitu sama Toing,” tuturnya.

Namun, meteran jenis token yang dipasang itu bukanlah atas nama Imam maupun keluarganya. Tapi nama meteran orang atau warga lain.

“Itu meteran milik Muhammad Zakaria, warga yang satu RW beda RT,” ucap Imam.

Imam sempat bertanya kepada Toing perihal berbedanya nama pemilik meteran ini. “Tapi katanya nggak apa-apa, nggak akan jadi masalah,” ucapnya.

Belakangan perbedaan nama meteran listrik ini bermasalah. Pada Juli 2026, meteran baru milik imam dicabut dan aliran listriknya diputus petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Bukan cuma meteran yang baru, yang lama juga diputus aliran listriknya pada Agustus 2026.

“Kita mulai isi token listrik sejak kemarin (Minggu, 9 Agustus 2026) nggak bisa diisi, diblokir. Itu untuk meteran yang lama,” ucapnya.

Alasan aliran listrik diputus, lantaran Imam dituduh melakukan pelanggaran dan harus membayar denda. “Denda sekitar Rp19 juta yang harus dibayar,” ucapnya.

Imam sudah mendatangi PLN UP3 Bintaro guna meminta penjelasan. Pada intinya, ia disuruh membayar denda terlebih dahulu, jika ingin aliran listriknya kembali menyala. Pemutusan listrik dan denda dijatuhkan, lantaran pihaknya disebut menyalahi peraturan yang menyatakan bahwa meteran tidak boleh berbeda dengan identitas pemilik atau penghuni rumah.

“Lah saya orang awam mana tahu ada aturan kayak gitu. Silakan tanya saja ke warga lainnya, mana ada yang tahu kalau ada aturan seperti itu. Wong sosialisasi aja nggak pernah aturan itu. Kita nggak mencuri listrik kok, kita bayar tokennya, makanya listriknya bisa hidup sampai tujuh tahun,” tuturnya. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *