Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Babel Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan MOT RSUD Soekarno

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Pangkalpinang | Harian Merdeka

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melimpahkan satu dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial AH selaku PPPK tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya benar, Kita dari Subdit III Tipidkor telah melimpahkan tersangka AH selaku PPPK dalam perkara tipikor pengadaan MOT kepada JPU Kejati Babel, kemarin (31 Agustus 2026),” jelas Ps. Panit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel Iptu Reza V kepada detikSumbagsel, Selasa (1/9/2026).

Kata Reza, AH merupakan satu dari 3 tersangka di kasus pengadaan alat kedokteran umum MOT di RSUD Ir Soekarno Provinsi Babel. Pada proses penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum tersebut. Dalam kasus ini, 2 tersangka yang belum dilimpahkan yakni berinisial AY dan H.

“Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan 3 orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 pada RSUD Ir Soekarno Provinsi Babel,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel yang saat itu dijabat Kompol Fatah Meilana, Selasa (4/8).

“Tersangkanya yakni saudara AH selaku PPK, saudara AY Direktur PT BWH selaku penyedia dan saudara H Direktur PT RDP selaku perusahaan pendukung,” timpalnya.

Berdasarkan hitungan auditor kasus ini merugikan negara senilai Rp 5,1 miliar (total lost). Hal itu ditemukan oleh penyidik dari awal tahapan pengadaan alat kedokteran umum MOT itu sendiri.

“Akibat dari penyimpangan pada tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran umum MOT, (menimbulkan) kerugian keuangan negara Rp 5.191.845.454,” jelasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *