Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus Narkoba Hotel B Fashion, Bareskrim Buka Police Line di 10 Titik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membuka police line di Hotel B Fashion, Jakarta Barat. Sejumlah kamera CCTV yang sebelumnya dipasang untuk mengawasi area police line juga dicabut.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pencabutan police line dan CCTV tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026). Proses itu melibatkan empat penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Pencabutan disaksikan pihak B Fashion, asisten manajer, serta dua petugas sekuriti. Sebelumnya, police line dipasang di 10 titik yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di hotel tersebut.

Sejumlah titik yang dipasangi police line antara lain ruang kasir resepsionis, pintu masuk KTV lantai LG, serta bagian depan room B02, B12, dan B15. Police line juga dipasang di pintu utama Oppai Club, ruang server CCTV sekuriti, lantai 7, serta brankas di gudang Seven yang berada di lantai 7.

“Bersamaan dengan pencabutan police line tersebut, penyidik juga mengambil atau mencabut CCTV di 10 titik yang mengarah ke police line. CCTV tersebut kami pasang dalam rangka pengawasan terhadap police line,” kata Handik dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 14 orang ditangkap, sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung.

“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” kata Eko, Sabtu (14/5).

The Seven merupakan sebutan untuk lantai 7 hotel tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke privat. Area itu tidak dibuka untuk umum dan hanya diperuntukkan bagi tamu undangan serta VIP.

Penindakan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury. Operasi berlangsung pada Jumat (8/5) di hotel yang beralamat di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01/RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *