Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berlangsung sepanjang 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL diduga melakukan under invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) terhadap produk pulp yang dihasilkan.

Menurut Saiful, perubahan tersebut dilakukan dengan mengubah klasifikasi produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.

Produk pulp tersebut kemudian dijual PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di Indonesia.

Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pemenuhan dokumen perpajakan. PT TPL disebut tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat.

Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji kewajaran harga transaksi yang dilakukan perusahaan.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.

Dugaan praktik transfer pricing tersebut disebut berdampak besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, perbuatan PT TPL mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi langkah penting Kejagung dalam mengusut dugaan praktik manipulasi transaksi yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini selanjutnya akan didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme transfer pricing, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *