Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati, Polda, hingga Pengadilan Tinggi Banten Sepakat Terapkan Sidang Online

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, bertempat di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Polda Banten.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, S.H., bersama Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suwidya, S.H., LL.M., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kajati Banten menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi turut mendorong transformasi dalam sistem peradilan pidana. Penerapan persidangan secara elektronik diharapkan dapat membuat proses peradilan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.

Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kabag TU, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten, Para Kepala Kepolisian Resor se-Wilayah Banten, Para Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Banten, serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Wilayah Banten. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemasyarakatan di Banten memperkuat komitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang semakin terintegrasi dan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *