Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bahas Sengketa Lahan Legok di GTRA, ATR/BPN Banten Mulai Koordinasi Pusat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Tangerang | Harian Merdeka

Komisi II DPR RI kembali menyoroti konflik pertanahan pelik yang melibatkan ribuan warga di sejumlah kecamatan, termasuk di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Langkah ini menjadi momentum penting untuk menagih progres nyata penyelesaian sengketa, pencabutan pemblokiran aset, serta meluruskan klaim sepihak yang merugikan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) strategis tersebut digelar pada Kamis (20/8/2026), dengan dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, serta kuasa hukum dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.

Akar Masalah dan Dampak Wilayah Terdampak

Berdasarkan paparan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam persidangan, konflik ini berakar dari keberadaan aset tanah milik TNI AD C.q. Kodam Jaya/Jayakarta hasil penyerahan KNIL Tahun 1950. Aset tersebut tercatat dalam IKN/SIMAK BMN dengan dua objek utama:

Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.39, No. Register 30506052, dengan luas sekitar ± 955,36 Hektare.

Nomor KIB 3, Kode Barang 2.01.01.04.001.38, No. Register 30506050, dengan luas sekitar ± 436,56 Hektare.

Persoalan semakin meruncing menyusul terbitnya Surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Permohonan Pemblokiran Persertipikatan yang Dilaksanakan Perorangan, Perusahaan, Maupun Instansi Lain Terhadap Aset Tanah Milik TNI AD di Kabupaten Tangerang. Akibat surat tersebut, ruang gerak keperdataan masyarakat atas tanah yang telah dihuni turun-temurun mendadak lumpuh total.

Pemblokiran dan klaim ini berdampak luas di wilayah Objek Pertama (± 955,36 Ha), meliputi Kecamatan Legok khususnya Desa Serdang Wetan (± 80 Ha), Rancagong (± 190 Ha), Legok (± 7,7 Ha), Babakan (± 1,3 Ha), Palasari (± 352 Ha), Kemuning (± 122 Ha), Caringin (± 122 Ha), dan Cirarab (± 0,36 Ha).

Tanggapan Kanwil ATR/BPN Banten

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa agenda pembahasan penyampaian masalah tersebut telah ditindaklanjuti sesuai amanat RDP.

“Agenda pembahasan penyampaian masalah tersebut seperti amanat RDP untuk dibahas di GTRA provinsi sudah kami sampaikan dalam rapat GTRA provinsi yang dilaksanakan minggu lalu,” ujar Harison.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah melaporkan hal tersebut kepada kementerian sebagai bahan koordinasi lintas sektoral antar kementerian. “Kalau agenda dengan Komisi II biasanya koordinasi komisi ke kementerian langsung,” imbuhnya. Saat ditanya mengenai hasil rapat secara rinci, ia menyatakan akan segera mengecek kepada kepala bidang terkait.

Pandangan Pengamat Hukum

Sementara itu, pengamat hukum sekaligus pengurus pusat LBH Peradi Profesional, Maruli Rajagukguk, menegaskan bahwa apabila Kementerian ATR/BPN tidak melaksanakan kesimpulan RDP dengan Komisi II DPR RI, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga parlemen (contempt of parliament).

Maruli memaparkan pokok-pokok pandangannya sebagai berikut:

Sifat Mengikat Keputusan DPR: Berdasarkan Pasal 98 ayat (6) UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), setiap keputusan dan kesimpulan rapat antara DPR dan Pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Pengabaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemitraan tata negara.

Desakan Sanksi Administratif dan Pencopotan:

Mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup dan kepastian hukum ratusan kepala keluarga di Tangerang, Komisi II DPR RI didesak untuk bersikap tegas. Apabila kementerian membangkang, DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (7) UU MD3, termasuk mengusulkan hak interpelasi, angket, serta merekomendasikan sanksi berat hingga pencopotan jabatan Menteri ATR/BPN kepada Presiden.

Menjaga Marwah Negara

Langkah tegas ini diperlukan agar fungsi pengawasan konstitusional DPR tidak diabaikan oleh ego sektoral kementerian, demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah mereka ini sudah berjalan 28 hari setelah RDP dari hasil kesimpulan akan memberi waktu 30 hari paling lambat. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *