Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Adang Daradjatun Dorong Aturan Pelaksana KUHAP Baru Segera Diperjelas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendorong pemerintah segera memperjelas aturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terutama yang mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Menurut Adang, pemberlakuan KUHAP baru harus dibarengi dengan pedoman teknis yang jelas agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman dan mekanisme kerja yang sama dalam menangani perkara.

“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksananya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (19/9/2026).

Adang mengatakan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi bagian penting dalam memastikan proses perkara berjalan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Kejelasan mekanisme diperlukan untuk mencegah persoalan administratif maupun perbedaan penafsiran dalam penerapan ketentuan baru.

“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

Selain aturan teknis, Adang menilai kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam penerapan KUHAP baru. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan sosialisasi dan pelatihan agar memahami ketentuan yang berlaku secara seragam.

“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Adang menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi sistem penegakan hukum. Menurutnya, penerapan KUHAP baru harus tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta efektivitas proses penegakan hukum.

Kebutuhan terhadap aturan koordinasi tersebut juga menjadi perhatian Komisi III dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah. DPR RI sebelumnya menyebut aturan pelaksana terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum masih diperlukan untuk memberikan kepastian mekanisme penanganan perkara hingga tahap P-21.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *