Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi VIII DPR Dalami Mekanisme Pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi VIII DPR RI mendalami mekanisme pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya atau UINSA. Pendalaman dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah catatan dan aspirasi terkait proses pengangkatan rektor.

Pembahasan tersebut dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mengatakan, pendalaman merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya disampaikan perwakilan UIN Sunan Ampel kepada Komisi VIII.

Aspirasi tersebut antara lain memuat catatan mengenai proses pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel, Muzakki.

“Ini sendiri sebagai jawaban dari datangnya utusan dari UIN Sunan Ampel kemarin di Surabaya yang melaporkan tentang pengangkatan rektor UIN yang sekarang, yaitu Pak Muzakki. Dan beliau melaporkan dengan segala catatan-catatan yang disampaikan kemarin ke Komisi VIII. Dan hari ini kita ingin mengklarifikasi tentang usulan-usulan dan catatan-catatan yang disampaikan itu,” ujar Hasan saat diwawancarai Parlementaria.

DPR Dalami Tahapan Pemilihan Rektor

Hasan mengatakan Komisi VIII perlu melihat secara menyeluruh tahapan pemilihan rektor, mulai dari proses awal hingga rapat senat yang menetapkan tiga besar calon rektor.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah setiap tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar agar kita coba nanti bedah betul proses penunjukan daripada Rektor UIN Sunan Ampel ini. Kita cek mulai dari proses awalnya sampai kepada proses rapat senat terakhir, menentukan tiga besar,” katanya.

Selain tahapan pemilihan, Komisi VIII juga akan mencermati Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar mekanisme pemilihan dan penetapan rektor.

“Dan itu nanti kita juga mencoba membedah PMA, Peraturan Menteri Agama tentang penentuan rektor. Sebab rektor ini kan mempunyai fungsi yang cukup absolut,” jelasnya.

Opsi Pembentukan Panja

Hasan menyampaikan, Komisi VIII masih akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.

Menurut dia, pembahasan lanjutan dapat dilakukan untuk mendalami persoalan yang muncul sejak tahap awal pemilihan rektor. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembentukan panitia kerja (Panja).

“Semua fraksi sudah hampir selesai ngomong, nanti pada akhirnya apakah kita bentuk Panja, apa kita coba bedah dulu persoalan-persoalan yang dalam proses awal itu pemilihan Rektor UINSA Surabaya,” ujarnya.

Terkait posisi Muzakki yang telah dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel oleh Menteri Agama, Hasan mengatakan untuk sementara belum ada dorongan perubahan terhadap posisi tersebut.

Komisi VIII, lanjutnya, akan terlebih dahulu mendalami mekanisme pemilihan dan penetapan rektor sebelum menentukan langkah selanjutnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *