Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Arbi Muslim : Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK, Wapres Bisa Kosong? Ini Aturan Konstitusi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Di tengah proses persidangan tersebut, Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan dampak putusan apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

Muslim berpendapat, jika putusan MK nantinya berdampak pada berakhirnya kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap dapat berjalan meski tanpa Wakil Presiden.

“Meski nantinya MK mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan yang kini sedang disidangkan, bahkan jika dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo Subianto,” kata Muslim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Muslim kemudian merujuk pada sejumlah episode sejarah ketatanegaraan Indonesia ketika jabatan Wakil Presiden pernah tidak terisi ia menyinggung pengunduran diri Mohammad Hatta dari jabatan Wakil Presiden pada 1956.

Muslim juga mengaitkannya dengan periode transisi pemerintahan setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Setelah Soeharto berhenti, B.J. Habibie mengucapkan sumpah sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada periode tersebut, jabatan Wakil Presiden juga tidak langsung terisi.

Namun, mekanisme ketatanegaraan Indonesia saat ini memiliki ketentuan yang lebih spesifik dalam UUD 1945.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, secara konstitusional, kekosongan jabatan Wakil Presiden memang dimungkinkan, tetapi tidak dimaksudkan untuk dibiarkan tanpa batas waktu.

Artinya, apabila dalam suatu keadaan jabatan Wakil Presiden kosong, pemerintahan tetap memiliki mekanisme untuk mengisi jabatan tersebut. Ketentuan tersebut berbeda dengan anggapan bahwa kekosongan Wakil Presiden dapat berlangsung tanpa batas selama Presiden masih menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses persidangan.

Persoalan yang diajukan para pemohon menyangkut syarat pendidikan Gibran, sehingga konsekuensi hukum dari perkara tersebut sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan MK.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *