Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Lebak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Serang | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyisir lokasi dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima lubang tambang batubara yang dioperasikan secara manual dan tersebar di tiga lokasi berbeda.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membeberkan, pengungkapan ini berawal dari surat perintah tugas penyelidikan yang diterbitkan sejak awal September 2026. “Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang kedalaman sekitar 20 meter yang diduga milik AA. Kegiatan ini terdeteksi beroperasi sejak Agustus 2026,” ujar Maruli, Rabu, 23 September 2026.

Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan satu lubang tambang sedalam 40 meter milik AU yang telah beraktivitas sejak Juli 2026. Adapun di lokasi ketiga, ditemukan dua lubang tambang berkedalaman 50 meter milik HE yang diduga sudah beroperasi sejak Mei 2026.

Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat penggalian seperti jack hammer, blower, cangkul, peralatan evakuasi, hingga beberapa karung sampel batubara hasil penambangan liar.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Maruli menegaskan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengusut tuntas keterlibatan para pemilik lubang serta pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *