Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PK Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Penjara Nikita Mirzani Tetap Berlaku

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Dengan ditolaknya PK tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku. Informasi mengenai penolakan PK disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring.

Menurut Julius, pihaknya mengetahui perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak,” ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.

Perkara diputus pada 17 September 2026 dengan amar putusan “Tolak PK Terpidana”.
Semua Upaya Hukum Telah Ditempuh Nikita Mirzani sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara dan menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Maret 2026. Dengan demikian, putusan enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap.

Tidak berhenti di situ, Nikita menggunakan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK.

Namun, berdasarkan putusan MA nomor 5155 PK/PID.SUS/2026, permohonan tersebut kembali ditolak.

Hukuman Enam Tahun Tetap Menjadi Dasar ulius Sembiring mengatakan, penolakan PK membuat hukuman Nikita tidak mengalami perubahan.

“Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” kata Julius.

Dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar pelaksanaan pidana terhadap Nikita Mirzani.

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Dalam perkara tersebut, Nikita didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah melalui rangkaian persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan PK Nikita. Dengan demikian, berdasarkan putusan yang tercatat di MA, vonis enam tahun penjara tetap berlaku.
Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih heboh ala headline portal online, dengan fokus pada “babak terakhir” upaya hukum Nikita Mirzani.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *