Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sarat Kejanggalan, Mini Kompetisi Mebeleur Disdik Bekasi Tabrak Aturan Pengadaan?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bekasi | Harian Merdeka 

Pelaksanaan metode e-purchasing melalui sistem mini kompetisi untuk paket Penyediaan Meubelair SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kini tengah memicu perhatian publik.

Sejumlah kalangan mempertanyakan objektivitas hasil pemilihan penyedia barang, setelah munculnya hasil pemenang penawaran harga yang lebih tinggi justru keluar sebagai pemenang mengalahkan penawaran yang lebih efisien.

Kegiatan pengadaan barang yang bersumber dari pemdapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2026 berjumlah 9 paket mebeleur bernilai puluhan miliar untuk semua sekolah SD di Kota Bekasi kini menjadi sorotan banyak pihak.

Sorotan ini salah satunya datang dari pengamat kebijakan publik Mukhsin Natsir dari Mata Hukum ia menilai bahwa Disdik Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan secara rinci mengenai indikator penilaian dalam kompetisi pengadaan tersebut.

Transparansi ini dinilai krusial guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efisien dan akuntabel.

“Ketika ada metode mini kompetisi, publik tentu berasumsi aspek harga dan kualitas menjadi parameter utama. Jika penawaran yang lebih rendah digugurkan dan yang lebih mahal dimenangkan, maka sudah menjadi kewajiban dinas terkait untuk membuka dokumen evaluasi kepada publik. Kriteria teknis atau keunggulan apa yang membuat harga mahal tersebut terpilih? Ini yang harus dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujar pengamat tersebut saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Berdasarkan data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bekasi, program mini kompetisi ini memang digelar untuk pemenuhan sarana dan prasarana belajar mengajar pada jenjang SMP Negeri.

Metode ini awalnya diperkenalkan oleh Disdik Kota Bekasi sebagai langkah untuk mendorong akuntabilitas sekaligus melibatkan pelaku usaha secara adil. Namun, hasil akhir di lapangan justru dinilai sebagian pihak kurang mencerminkan asas efisiensi anggaran negara.

Selain itu HH dari salah satu PT yang mengikuti mini kompetisi mengungkapkan jika pihaknya mengkritisi tidak adanya konfirmasi dari UKPBJ Disdik Kota bekasi padahal menurutnya perusahaanya menawar dengan harga terendah masuk ranking penilaian dan TKDN 40% seharusnya pihak UKPBJ Disdik Kota bekasi melakukan konfirmasi karena hal tersebut ada didalam Kerangka Acuan Kerja.

“PT kami menawar dibawah 80% harusnya menurut KAK UKPBJ Disdik Kota Bekasi melakukan konfirmasi ke PT kami terkait HPS penawaran harga kami yang dibawah 80% aturan tersebut tertuang dalam KAK Dokumen Mini Kompetisi poin H.7 bagian persyaratan teknis dan harga, namun pihak kami tidak pernah dihubungi oleh Disdik Kota Bekasi” sesal HH .

Menurut pakar Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Asrori mengungkapkan hasil telaahannya bahwa apa yang terjadi pada PT normalnya harus diundang dan dimintai klarifikasi.

“Secara aturan harus di undang dan di klarifikasi dulu terhadap kewajaran harga karena di dalam dokumen lelang tidak ada bahasa langsung gugur, Kalau tidak bisa membuktikan dan mempertanggung jawabkan harga tersebut maka baru bisa digugurkan mas, dalam poin h.7 KAK itu jelas bahasa ppk yang bikin jadi bukan otomatis dibawah 20 persen gugur” ungkap Asrori via pesan Singkat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait keabsahan prosedur serta kriteria penilaian teknis yang digunakan dalam memutus pemenang proyek mebeleur tersebut.

Publik berharap adanya transparansi menyeluruh agar kualitas fasilitas pendidikan anak sekolah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *