Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sidang Perdana PHPU 2024 Dimulai, LAPD Soroti Pertanyaan Besar: Apa Dasar MK Mengadili Perkara Dua Tahun Kemudian?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).

Perkara yang salah satu pokok persoalannya menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut kini memasuki proses pemeriksaan di MK. Namun, dimulainya persidangan justru memunculkan pertanyaan lain yang dinilai tak kalah penting: sejauh mana kewenangan MK memeriksa kembali perkara Pemilu 2024 yang diajukan pada 2026?

Pertanyaan tersebut disoroti Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD). Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta menegaskan, diterima dan diregistrasinya sebuah perkara oleh MK tidak otomatis berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu, dan kedudukan hukum telah selesai.

Menurut Kaka, perkara tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar proses pemeriksaan tidak serta-merta dimaknai sebagai pengakuan bahwa MK telah memiliki kewenangan substantif untuk mengadili kembali persoalan Pemilu 2024.

“PMK 1/2026 adalah procedural opener—pembuka pintu prosedural Yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” kata Kaka kepada Harian Merdeka, Rabu (23/9/2026).

PMK Nomor 1 Tahun 2026 memang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Namun, menurut Kaka, keberadaan aturan tersebut perlu dibedakan antara membuka mekanisme prosedural dan memberikan kewenangan substantif kepada MK.
Sidang Dimulai, Persoalan Yurisdiksi Belum Selesai
Kaka menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilihat dalam membaca perkara tersebut.

Pertama, PMK 1/2026 membuka prosedur penanganan perkara.

Kedua, persidangan akan menguji apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat dilanjutkan.

Ketiga, apabila perkara dinyatakan dapat dilanjutkan, barulah pemeriksaan memasuki wilayah substansi dan pembuktian.

Karena itu, Kaka mengingatkan agar sidang perdana tidak langsung dibaca sebagai keputusan bahwa MK telah menyatakan berwenang mengadili PHPU 2024 dua tahun setelah Pemilu berlangsung.

“Sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” ujarnya

Menurutnya, justru proses persidangan tersebut perlu dilihat sebagai ruang untuk menguji sejumlah persoalan konstitusional dan hukum yang mendasar.
Apa Objek Sengketanya?

LAPD mencatat setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu memperoleh jawaban dalam perkara tersebut.

Di antaranya, apa objek sengketa yang sebenarnya diperiksa MK?

Kemudian, apa dasar kewenangan MK memeriksa PHPU 2024 yang baru diajukan pada 2026? Persoalan lainnya adalah bagaimana hubungan antara syarat calon dengan perselisihan hasil Pemilu.

Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana ketentuan mengenai tenggang waktu PHPU diterapkan dan apakah PMK 1/2026 cukup menjadi dasar prosedural tanpa memperluas kewenangan MK yang telah ditentukan dalam konstitusi dan undang-undang.

“Jika terdapat persoalan hukum mengenai syarat calon, forum hukum mana yang tepat untuk memeriksanya?” kata Kaka. Tak berhenti di sana, menurutnya, terdapat pula pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila persoalan yang dipersoalkan pemohon nantinya dinyatakan terbukti.

“Jika terbukti, apa akibat hukum yang secara sah dapat diberikan MK?” lanjutnya. LAPD Tak Menilai Benar atau Salah Gugatan Gibran Kaka menegaskan, LAPD tidak mengambil posisi mengenai benar atau salahnya gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Fokus LAPD, kata dia, adalah memastikan batas kewenangan lembaga negara tetap jelas dan kepastian hukum tetap terjaga dalam demokrasi konstitusional.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah,” tegas Kaka.

“Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” sambungnya.

Menurut Kaka, setiap dugaan pelanggaran hukum memang harus memiliki forum penyelesaian yang tepat. Namun, keberadaan suatu persoalan hukum tidak otomatis berarti seluruh forum hukum memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” katanya.

LAPD pun menyatakan akan terus memantau perkara tersebut, khususnya terkait yurisdiksi MK, objek sengketa, tenggang waktu, hubungan antara syarat calon dan hasil Pemilu, serta akibat hukum dan preseden yang mungkin lahir dari putusan MK.

Bagi Kaka, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara atau satu nama. Jawaban MK nantinya berpotensi menjadi rujukan penting mengenai bagaimana batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi diterapkan ketika persoalan Pemilu kembali dipersoalkan setelah tahapan Pemilu berakhir.

Dengan kata lain, sidang sudah dimulai, tetapi pertanyaan mengenai batas yurisdiksi masih menjadi bagian penting yang harus dijawab dalam proses persidangan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *