Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas: Batu Pijak Kuat Koreksi Ketimpangan Penguasaan Tanah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, dinilai membuka babak baru dalam pembenahan hukum pertanahan di Indonesia.

Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyebut lahirnya UU Reforma Agraria sebagai langkah penting untuk memperkuat semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

“Boleh dibilang, UU ini sangat sentral. Bahkan, secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang,” kata Anas Urbaningrum kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Anas, politik pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak. Tata kelola pertanahan juga harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, ia melihat UU Reforma Agraria sebagai pijakan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan struktural.

“Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Anas juga mendorong agar agenda redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan segera diperkuat.

Menurutnya, program tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

“Program redistribusi kepada kalangan ‘tuna lahan’ harus digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Anas menilai reforma agraria tidak semestinya dipersepsikan sebagai gagasan yang hanya terkait dengan ideologi tertentu. Baginya, kebijakan tersebut justru dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjalankan nilai-nilai Pancasila, terutama prinsip keadilan sosial.

“Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pembagian atau redistribusi tanah.

“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif,” tuturnya.

Menurut Anas, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap lahan, ruang hidup, serta kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak.

“Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” demikian Anas.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *