Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eks Stafsus Menag Ungkap Aliran Dana 1 Juta Dolar ke Nusron Wahid

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Mantan Staf Khusus Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meyakini uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) telah diterima Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid.

Hal itu disampaikan Ishfah saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

“Khusus Pansus itu, 1 juta US dolar,” kata Ishfah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Ishfah menuturkan uang itu diserahkan lewat perantara seseorang bernama Zainal Abidin. Menurut Ishfah, yang bersangkutan merupakan orang dekat Nusron.

“Saya yakin sampai Nusron, lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” katanya.

Dalam persidangan awal September ini, Ishfah dan mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Syaiful Bahri di muka persidangan, Selasa (1/9).

“Waktu itu saya tidak tahu pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.

“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Ishfah lagi memastikan.

“Iya,” kata Bahri.

“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Ishfah.

“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.

Sebelumnya, dalam persidangan untuk Terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, Selasa (1/9), Bahri mengatakan sempat dititipi uang oleh Asrul. Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah.

Namun, dalam prosesnya, peruntukan uang itu disebut untuk diserahkan ke Pansus Haji di mana Nusron menjadi ketuanya.

Sementara tambahan uang sejumlah US$400.000 diduga bersumber dari mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Kementerian dan Lembaga, Mohammad Nuruzzaman, yang menyiapkan uang dengan cara meminjam ke sejumlah pihak.

Terdapat empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *