Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi XIII DPR Gelar Rapat Bahas Fasilitas Lapas Cibinong Tanpa Kehadiran Ombudsman

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi XIII DPR RI membahas temuan dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kepala Lapas Nonaktif Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Senin (28/9/2026).

RDP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut berlangsung tanpa kehadiran Ombudsman RI yang sebelumnya melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah mengundang Ombudsman untuk memaparkan hasil investigasi tersebut. Namun, Ombudsman belum dapat hadir karena terkendala mekanisme perizinan antar-komisi di DPR.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” ujar Willy saat membuka rapat.

Menurut Willy, Ombudsman bukan mitra kerja langsung Komisi XIII sehingga diperlukan izin dari komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum lembaga tersebut menghadiri rapat.

“Jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir,” jelasnya.

Meski Ombudsman tidak hadir, Willy memastikan rapat tetap dapat dilaksanakan karena kuorum telah terpenuhi. Berdasarkan laporan sekretariat, rapat dihadiri delapan fraksi dengan total 20 anggota.

“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya delapan fraksi, 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” katanya.

Ketidakhadiran Ombudsman mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Yan Parmenas. Ia mempertanyakan efektivitas rapat karena lembaga yang melakukan investigasi justru tidak hadir untuk menjelaskan temuannya.

“Saya sedikit keberatan untuk rapat kali ini, karena ibaratnya ini kita rapat cuma formalitas numpang lewat doang. Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada,” ujar Yan.

Menurut Yan, Komisi XIII perlu memperoleh penjelasan langsung dari Ombudsman sebelum mengevaluasi pihak terkait, termasuk jajaran pemasyarakatan.

“Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjelasan dia apa, sedangkan dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas. Ibaratnya kita evaluasi apa di sini? Kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya,” katanya.

Willy kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Ombudsman bukan karena tidak diundang, melainkan karena persoalan administratif dalam mekanisme hubungan antar-komisi di DPR.

“Di awal sudah saya sampaikan, semoga bapak tadi saat mendengarkan kami sudah bersurat pimpinan Komisi XIII ke Ombudsman, tapi kan harus sesuai izin. Komisi yang menaungi sebagai mitra dari Ombudsman, sampai tadi pagi belum ada respons,” pungkasnya.

Rapat kemudian tetap dilanjutkan dengan agenda pembahasan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan pembahasan terhadap temuan tersebut tetap berjalan meskipun Ombudsman tidak dapat memberikan penjelasan langsung dalam rapat.

Kronologi Peristiwa

Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas seperti ruang tamu, dapur, televisi, dan lemari pendingin yang dinilai menyerupai fasilitas hunian.

Temuan tersebut kemudian mendorong Komisi XIII DPR RI menjadwalkan RDP dengan jajaran Ditjen PAS dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif untuk meminta penjelasan terkait kondisi tersebut.

Komisi XIII juga mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasinya dalam rapat pada Senin (28/9/2026). Namun, Ombudsman tidak hadir karena persoalan mekanisme perizinan antar-komisi di DPR.

RDP akhirnya tetap digelar setelah kuorum terpenuhi. Komisi XIII membahas persoalan tersebut bersama jajaran Ditjen PAS dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, sementara penjelasan langsung dari Ombudsman terkait hasil investigasinya belum disampaikan dalam forum tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *