Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Wacana Syarat Capres Dua Fraksi, Ketum PPP Minta Suara Rakyat Tak Diingkari

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Yogyakarta | Harian Merdeka

Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mulai mendapat tanggapan dari partai politik.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengingatkan agar perubahan aturan pencalonan tidak kembali mempersempit ruang keterwakilan politik.

Mardiono menilai pemilu merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, menurutnya, setiap perubahan aturan harus tetap memastikan hak politik masyarakat terakomodasi.

“Di dalam demokrasi diletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang harus berdaulat. Oleh karena itu, tidak boleh ada rakyat yang tidak terakomodasi dalam hak-hak politik dalam demokrasinya,” kata Mardiono usai kegiatan PPP Muda (P3Muda) di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ia menilai wacana kewajiban dukungan minimal dua fraksi DPR perlu dikaji secara hati-hati. Menurut Mardiono, aturan tersebut jangan sampai kembali menciptakan hambatan bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Mardiono juga menyinggung ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Menurut dia, perubahan aturan pencalonan harus tetap menjaga agar suara yang telah diberikan masyarakat melalui pemilu memiliki jalur menuju keterwakilan politik.

Ia kemudian mencontohkan hasil Pemilu 2024 yang menurutnya menghasilkan lebih dari 17 juta suara yang telah diberikan melalui proses pemilu dan dibiayai negara. Mardiono mempertanyakan apabila suara tersebut pada akhirnya tidak memiliki keterwakilan politik dalam pencalonan kepemimpinan nasional.

“Nah, ini ada ketidakadilan dalam demokrasi. Ini termasuk pengingkaran dari kedaulatan yang disebut ada di tangan rakyat itu. Itu yang perlu dicatat,” ujarnya.

Mardiono mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu menghapus ketentuan ambang batas persentase dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, Mardiono meminta perubahan aturan pencalonan dalam revisi UU Pemilu tidak kembali menghadirkan hambatan baru terhadap keterwakilan suara rakyat.

“Perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi. Apa penyebab yang menjadikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi? Karena terlalu banyak suara rakyat yang tidak terakomodasi menjadi kepemimpinan, menjadi keterwakilan,” katanya.

Ia menekankan bahwa suara rakyat telah melalui seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemilih datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, hingga hasilnya dihitung dan disahkan.

“Sudah disahkan, rakyat sudah diundang, sudah datang, sudah nyoblos, sudah dihitung, sudah sah. Besar lho jumlahnya, 17 juta [kok malah dihilangkan]. Sedangkan bunyi di dalam demokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Mana kedaulatan yang 17 juta,” ujar Mardiono.

Wacana dukungan minimal dua fraksi DPR tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan dalam proses revisi UU Pemilu. Kritik terhadap gagasan itu antara lain muncul dari The Indonesian Institute yang menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Sementara dari sisi DPR, gagasan mengenai mekanisme baru pencalonan masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut berapa fraksi yang harus mendukung pasangan capres-cawapres. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan baru dapat mengatur mekanisme pencalonan setelah presidential threshold dihapus, tanpa mengurangi ruang partai politik peserta pemilu untuk menjalankan fungsi pengusulan calon.

Bagi PPP, kata Mardiono, perubahan tersebut harus tetap menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama dalam sistem demokrasi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *