Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menteri PU Didesak Evaluasi BBWS2C, Buntut Proyek Rp82,8 M. Irigasi Tahap II.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Banten | Harian Merdeka

Sejumlah Lembaga Masyarakat Tangerang mencurigai Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS2C) berlokasi di Jl KS Tubun Tangerang. Tidak berpungsi bahkan diduga seringkali menjadi tempat “Transaksi pembagian Bancakan” Mega proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Berkaitan hal tersebut HARIAN MERDEKA mendatangi Gedung BBWS2C Tangerang dan bertemu dengan Security (keamanan) kantor BBWS2C. Fikri mengakui, Sejak pagi hingga14: 25 WIB hanya dua pegawai atau staf yang masuk kantor.

“Ahmad Victor Samodra, Kepala BBWS2C tetapi berkantornya di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, sedangkan untuk kantor KS Tubun, hanya sesekali didatangi pimpinan, “ujar Fikri di gedung BBWS2C Jl.KS Tubun Kota Tangerang pada (Selasa 28/9/2026)

Menurut Fikri, Pimpinan di kantor pusat yang berwenang menjawab pertanyaan wartawan HARIAN MERDEKA.

“Benar kantor BBWS2C Kota Tangerang ya disini, bisa konfirmasi Rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane Tahap II silahkan saja ke kantor pusat ya,”singkatnya.

Ketua DPW KITA -PD (Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah) Provinsi Banten Dedi Haryanto mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, memperketat pengawasan di Gedung BBWS2C Jl KS Tubun Tangerang dan segera evaluasi kinerja Ahmad Victor Samodra, Plt.Kepala Balai BBWS2C.

“Menteri PU bisajakan melakukan azas perubahan di BBWS2C. mempungsikan CCTV 24 Jam. agar Kepala BBWS2C dan Jajarannya jangan bersikap “Ego Sektoral” kurang trasparan, kerap abai pengawasan pada Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cisadane Tahap II senilai Rp 82,8 miliar. Kabupaten Tangerang – Kota Tangerang,
“ungkap Dedi pada (Selasa 29/9/2026).

Foto Ilustrasi Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cisadane Tahap II senilai Rp 82,8 miliar. Kabupaten Tangerang – Kota Tangerang. (Foto : Rhm)

Pengamatannya, pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah berkontrak pada 16 Meret 2026. sebagai Konsultan Supervisi PT. Inakko Internasional Konsulindo – KSO, PT. Raya Konsulit – PT Petra Penida Energi.

“Kontraktor Pelaksana adalah Indoteknik – Kontruksi Jaya. KSO. proyek mencapai 70 % (persen) sumber dana dari SBSN, masa pekerjaan : 656 hari kalender, anggaran : 2026 – 2027,”paparnya.

DUGAAN PERSOALAN STRUKTUR KISDAM

Temuan sementara, Berdasarkan daftar Kuantitas Harga dan Biaya, pengadaan 30.350 buah Karung Kisdam Pembatas Arus, sedangkan untuk besaran anggaran Operasional Pompa Air masuk dalam item anggaran.

“Pantauan kondisi dilapangan, terindikasi ada pengurangan dana struktur Kisdam senilai Rp 931,7 juta belum tepat sasaran,”ulasnya.

DUGAAN PERSOALAN APD.

Pelaksana kerja, Diarea berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dasar, antaralain Helm pelindung, Rompi keselamatan dan Sepatu boot.

Ketiadaan aproteksi fisik, Alat Pelindung Diri untuk pekerja proyek tersebut, akibat masih lemahnya pengawasan BBWS2C yang berpotensi penggelapan alokasi dana

“Bisajadi ketiadaan alat pelindung pekerja tentunya melanggar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) patut diduga anggaran belanja Alat Pelindung Diri (APD) tidak terealisasi (unrealized).
“sambung Dedi.

Dedi juga mencurigai, Kontraktor telah mencairkan dana komparatif pengadaan APD. “Kemungkinan kontraktor sudah cair atau menerima dana operasional untuk jasa Petugas K3 Konstruksi senilai Rp 51,3 juta. Pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak BWWSC2 apakah dana APBD itu di belanjakan dan APD nya digunakan oleh pekerja silahkan cek lapangan,”imbuhnya.

DUGAAN PROYEK MANIPULATIF.

Dedi menilai secara hukum administrasi, Diduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai pada kontrak Anggaran, Gambar rencana kerja dan RAB maka bisa dikategorikan wanprestasi.

“Berdasarkan hukum yang berlaku, Jika ketidaksesuaian kontrak diduga sengaja dilakukan manipulasi, spesifikasi atau “mark-up” dapat merugikan keuangan negara, kasus proyek ini, akan masuk ke ranah hukum pidana, “Untuk itu, LSM KITA -PD menunggu balasan surat dari Kepala BBWS2C yang akan kami jadikan kajian untuk mengirimkan surat agar persoalan ditangani APH, Komisi Pemberantasan Korupsi, “pungkasnya. (Rhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *