Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Heboh “Lapas Istimewa” di LP Cibinong: Prof Henry Indraguna Desak Restorasi Fungsi Pemasyarakatan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Masyarakat dikagetkan praktik fasilitas istimewa di Lapas kelas II A Cibinong, Bogor. Sidak Ombudsman menemukan deretan bangunan mewah di Lapas yang kini dinaungi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ini.

Bangunan ini berdiri mengelompok di area belakang lapas. Bentuknya menyerupai vila hingga rumah klaster permukiman.

Fasilitas di dalamnya sangat lengkap dan mewah. Kamar dilengkapi pendingin udara, televisi, hingga sofa empuk, hingga entertainment dan sport seperti alat nge-gym dan simulatior golf.

Fakta ini memicu dugaan praktik jual beli kamar mewah, bisa jadi juga dari yang panas. Biaya sewa ruang khusus tersebut konon nominalnya fantastis

Dan keberadaan narapidana kasus korupsi kelas kakap ikut terseret.

Pihak pengelola lapas membantah isu ini. Mereka mengklaim bangunan tersebut bagian dari sarana pembinaan sebagai bagian dari program asimilasi para warga binaan

Celakanya peninjauan susulan oleh Menteri Impas dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus)

menemukan beberapa unit yang pada dua hari sebelumnya dipergoki Komisioner Ombudsman RI, saat itu mulai dikosongkan.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna, menyebut bahwa praktik diskriminasi fasilitas di dalam pemasyarakatan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam UU itu ditegaskan bahwa semua narapidana memiliki hak dan kewajiban yang sepadan tanpa memandang status sosial,” ujar Prof Henry.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang menyatakan bahwa pembiaran fasilitas mewah yang diberikan oleh pejabat dan aparatur negara adalah bentuk tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap.

“Atas hal ini sanksi pidana harus dijatuhkan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera dan jerat pidana berdasarkan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum

Komparasi Kasus

Prof Henry kemudian mengingatkan dengan skandal serupa yang pernah terjadi di Kolombia. Kasus penjara La Catedral bagi gembong narkoba Pablo Escobar menjadi contoh komersialisasi lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Kolombia saat itu mengambil langkah ekstrem dengan membubarkan fasilitas khusus tersebut dan memindahkan narapidana ke penjara berkeamanan maksimum,” ungkap Prof Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga menyebut bahwa penyelesaian di negara-negara maju lebih berfokus pada pengawasan independen dan transparansi total.

Amerika Serikat, kata Tenaga Ahli DPR RI, ini telah menerapkan aturan ketat terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

“Sistem tata kelola digital dimanfaatkan untuk memantau aktivitas penghuni dan petugas secara penuh,” bebernya.

Menurut Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini untuk penyelesaian mendasar membutuhkan pendekatan multidimensi yang menyentuh akar masalah. Secara hukum, sistem pengawasan eksternal yang melibatkan pihak independen harus segera dibentuk.

“Reformasi birokrasi di tubuh lembaga pemasyarakatan menjadi agenda politik yang mendesak dan secepatnya untuk dievaluasi. Jangan sampai penegakan hukum yang dimulai dari hulu kemudian berujung hingga ke hilir jadi ajang komoditas dan transaksional warga binaan dan oknum aparat pemasyarakatan. Akibat sangat buruk adalah kepercayaan kepada pelaksana hukum di Indonesia dan sangat melukai perasaan keadilan rakyat,” tegas Prof Henry.

Advokat senior ini meminjam teori filsuf hukum Jeremy Bentham dalam konsep Panopticon yang disebutkan tentang pentingnya pengawasan menyeluruh yang membuat setiap individu merasa terus diawasi.

Prinsip ini akan meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Restorasi fungsi pemasyarakatan harus berlandaskan pada prinsip keadilan distributif,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini mengingatkan semua pihak bahwa keadilan harus dirasakan secara proporsional oleh seluruh warga binaan tanpa diskriminasi ekonomi.

“Penegakan hukum yang tegas akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tandas Waketum DPP Bapera yang juga Ketua LBH DPP Bapera ini. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *