Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kerugian Negara Kasus Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. Perhitungan kerugian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan BPKP. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun komponen yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

“BPKP (yang menghitung),” ujar Anang.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari sejumlah mantan pejabat BGN, pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat BGN, pengurus yayasan, hingga pihak perusahaan yang diduga menjadi rekanan dalam pengadaan sarana operasional program MBG.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan konflik kepentingan dan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional. Barang yang menjadi bagian dari perkara antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di pengadilan.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan tersebut yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
5. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Andri Mulyono (AM), yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan tersebut, proses perkara terhadap enam tersangka memasuki tahap penuntutan. Mereka selanjutnya akan menghadapi persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *